Kadiv SDM, Parmas, dan Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) KPU Kota Medan, Bobby Dalimunthe. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan secara resmi mengumumkan pembukaan rekrutmen Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), Senin 16 September 2024.
Adapun penerimaan berkas rekrutmen Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) itu dimulai sejak Tanggal 17 September 2024 hingga 28 September 2024.
Untuk lokasi pendaftaran Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) itu sendiri bisa dilakukan di Kantor Lurah setempat.
Kepada Wartawan Bobby Niedal Dalimunthe selaku Kadiv SDM Parmas dan Sosdiklih KPU Kota Medan mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan dirinya sebagai petugas KPPS sudah bisa mendaftarkan dirinya di Kantor Lurah setempat sesuai domisili tempat tinggalnya masing-masing.
“Kepada masyarakat yang ingin menjadi petugs KPPS di informasikan sudah bisa mendaftarkan diri ke Kantor Lurah setempat, mulai Tanggal 17 September 2024 hingga 28 September 2024, sesuai domisili kita tinggal,” ucap Bobby.
Lanjut Bobby, kemudian KPU Kota Medan akan melakukan penelitian administrasi calon anggota KPPS yang sudah mendaftar.
“Setelah usai tahapan pendaftaran anggota KPPS maka KPU Kota Medan akan melakukan penelitian administrasi calon anggota KPPS. Kemudian untuk pelantikan anggota KPPS akan dilaksanakan pada Tanggal 7 November 2024,” kata Bobby, mewakili Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah.
Dikesempatan ini Bobby juga menjelaskan masa jabatan anggota KPS yang bertugas selama pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.
“Masa kerja anggota KPPS dari Tanggal 07 November 2024 hingga 08 Desember 2024,” kata Bobby.
Tidak sampai disitu, masih dikesempatan ini, Bobby juga memaparkan berapa banyak anggota KPPS yang dibutuhkan KPU Kota Medan untuk Pilkada Tahun ini.
“Pada pilkada Tahun 2024 ini KPU Kota Medan membutuhkan 23.226 orang anggota KPPS dari 3.318 jumlah TPS se-Kota Medan,” pungkasnya. (rfn)