Notification

×

Iklan

Kejati Sumut Sudah Periksa Kepala BNI Cabang Medan Terkait Dugaan Korupsi

Jumat, 06 September 2024 | 01:10 WIB Last Updated 2024-09-05T18:10:59Z

Kantor Bank BNI di Jalan Pemuda Medan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengaku sudah memeriksa Kepala BNI Cabang Medan soal kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) dengan nilai Rp 65 miliar.


Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Kejati Sumut melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/9/2024).


"Sudah, diinformasikan pada saat penyidikan ada," kata Yos.


Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut itu mengaku, dari keterangan tersangka FM selaku Analis Kredit ini ia bertindak sendiri. Tidak ada membuat analisa, yang ada oknum tersebut merekayasa.


"Demikian disampaikan ke kita sehingga kita sampaikan info yang tersampaikan tersebut untuk dapat diketahui," kata Yos.


Namun, saat disinggung sudah berapa banyak pejabat atau pihak BNI yang diperiksa di kasus dugaan korupsi ini, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu belum bisa menjawabnya.


"Informasi demikian disampaikan, apabila ada informasi lain akan disampaikan," pungkasnya.


Sementara sebelumnya, Kejati Sumut sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT PJLU oleh Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Medan yang nilainya sebesar Rp 65 Miliar. 


Kedua tersangka yang dimaksud adalah FM selaku analis kredit dan TA selaku Direktur PT PJLU. Setelah ditetapkan tersangka, pihak kejaksaan melakukan penahanan kepada kedua terdakwa.


Permasalahan muncul berawal dari penawaran Fernando Munthe (FM) kepada Tan Andoyi (TA) dengan tujuan pengajuan kredit oleh PT. PJLU salah satunya adalah untuk penambahan modal kerja," katanya, Selasa (3/9/2024).


Salah satu jaminan kredit yang diajukan oleh PT. PJLU merupakan Pabrik Kelapa Sawit Kapasitas 45 Ton/Jam, berikut sarana perlengkapannya.


"Dalam prosesnya, tersangka FM sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT. PJLU, seharusnya PT PJLU tidak layak diberikan kredit. Oleh analis kredit justru menyetujui permohonan Direktur PT PJLU yang membuat permohonan pengajuan pinjaman tidak sesuai dengan nilai agunan yang diajukan," jelasnya.


Lebih lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan berdasarkan perhitungan audit independen, bahwa nilai kredit yang dikucurkan kepada PT PJLU sebesar Rp 65 Miliar, yang terindikasi sebagai peristiwa tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 36.932.813.935.


"Bahwa dengan tidak dilakukannya analisa oleh FM selaku Analis Kredit terhadap kemampuan PT. PJLU mengakibatkan PT. PJLU tidak melunasi kewajibannya pada tahun 2020 dan berakhir dengan dilelangnya jaminan PT. PJLU berupa PMKS dengan harga jauh di bawah nilai taksasi yang ditetapkan oleh FM pada awal pemberian kredit," tegasnya.


Kepada para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (sh