Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, AS tidak menghadiri panggilan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut sebagai tersangka dugaan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2023, Selasa (17/9/2024).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, jadwal pemeriksaan SA dan dua tersangka baru lainnya, kepala Badan Kepagawain Daerah (BKD) Langkat, AD serta Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan AS adalah pada Selasa (17/9/2024).
Namun, SA tidak hadir dengan alasan ada urusan kedinasan.
"Yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya menyampaikan berhalangan hadir karena ada tugas dinas," kata Hadi Wahyudi, Rabu (18/9/2024).
Selanjutnya, sambung Hadi, SA melalui pengacaranya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Namun, penyidik belum menentukan jadwal waktu tersangka dugaan suap seleksi PPPK Langkat itu diperiksa.
"Iya, memohon dijadwalkan ulang," ungkap Hadi.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan status tersangka kepada Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat, SA, Kepala BKD, AD dan Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan AS pada 5 September lalu.
"Hasil gelar perkara penyidik menetapkan kembali 3 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap seleksi PPPK Langkat," kata Hadi Wahyudi, Jumat (13/9/2024).
"Termasuk Kepala BKD Eka Depari dan Alek Sander Kasi Kesiswaan Bidang SD di dinas pendidikan ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka dugaan suap seleksi PPPK Langkat.
Dua sebelumnya yang ditetapkan sebagai tersangka ialah A, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat. (sh)