Mantan Bupati Barubara, Zahir. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Polda Sumut memberikan penjelasan terkait penangkapan yang dilakukan terhadap mantan Bupati Batubara, Zahir yang kini mencalonkan kembali.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut, penyidikan hingga penangkapan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi (suap) seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara adalah bagian dinamika proses.
"Penyidik sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan aduan masyarakat," kata Hadi, Rabu (4/9/2024).
Diungkapkannya, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke kejaksaan. Bahkan, lima tersangka lain saat ini sudah menjalani proses persidangan.
Disinggung soal penangguhan, Hadi menyebut itu diatur oleh undang-undang dan kewenangan penyidik dengan alasan objektif dan subjektif. Penyidik sempat hendak melakukan upaya paksa terhadap Zahir.
"Itu adalah proses hukum yang lumrah terjadi dan tidak harus kita bertanya-tanya karena posisi hukumnya seperti itu," tukasnya.
Disinggung penanganan kasus PPPK Batubara bernuansa politis, Hadi menepisnya. Proses hukum tidak ada kaitannya dengan politik.
"Nggak ada. Proses hukum ini jauh sebelum dengar adanya pilkada. Ini pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik," tuturnya.
Hadi menyatakan, tersangka Zahir akan segera dilimpahkan ke jaksa.
"Untuk berkas perkaranya sudah dikirim ke jaksa. Setelah itu tersangka Zahir juga segera dilimpahkan ke JPU," ujar Hadi.
Dalam kasus dugaan suap PPPK di Kabupaten Batubara itu penyidik sejauh ini sudah menetapkan 6 orang tersangka. Lima orang di antaranya sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan tengah menjalani persidangan di pengadilan. (sh)