Notification

×

Iklan

Hakim PN Medan Diminta Tolak Penangguhan Penahanan Pasutri Terdakwa Pemalsu Tanda Tangan

Senin, 02 September 2024 | 17:55 WIB Last Updated 2024-09-02T10:55:50Z

Kedua terdakwa saat mendengarkan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, diminta untuk menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap pasangan suami istri (pasutri), yang didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan tanda.


Sebab, perbuatan kedua terdakwa yakni Yansen (66) dan istrinya Meliana Jusman (66) telah merugikan korban yakni CV Pelita Indah senilai Rp583 miliar. 


Permintaan itu disampaikan Pengamat Hukum dari Pusat Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Puspha) Sumatera Utara (Sumut), Muslim Muis, SH, ketika dimintai tanggapannya, Senin (2/9/2024).


Menurutnya, jika kedua terdakwa tidak ditahan, maka tidak ada namanya keadilan bagi korban Hok Kim. Apalagi ini kasus yang merugikan korban hingga ratusan miliar.


"Dari hal tersebut (jumlah kerugian korban Hok Kim), seharusnya majelis hakim tidak mengabulkan. Karena ini tidak memberikan rasa keadilan bagi korban," tegasnya. 


Muslim Muis juga mengingatkan agar majelis hakim tidak sembarangan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan. 


“Hakim juga harus betul-betul melihat alasan dan jaminan dari penangguhan penahanan tersebut. Kita tau kedua terdakwa ini salah satu orang besar,” sebut dia.


“Jadi, jangan sampai masyarakat berpikir. Iya lah dikabulkan, namanya juga orang kaya. Nah, saya gak mau itu terjadi. Dan ingat, apa resiko dari penangguhan. Kalau misalnya, hal yang tidak diinginkan terjadi, siapa yang mau bertanggung jawab,” sambung Muslim Muis.


Selain itu, dirinya menegaskan, penangguhan penahanan kedua terdakwa juga tidak layak dikabulkan karena sebelumnya di Kejaksaan kedua terdakwa ditahan. 


“Gak cocok. Karena kan di Kejaksaan kedua terdakwa ditahan. Biarkan aja ditahan selama proses persidangan. Makanya hakim jangan memberikan itu, gak layak ditangguhkan,” ungkap Muslim Muis.


Karena itu, Muslim Muis kembali meminta agar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jon Sarman Saragih khususnya Majelis Hakim M Nazir tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kedua terdakwa.


“Apa efek jera yang didapat jika dikabulkan penangguhan penahanan kedua terdakwa. Ditakutin ini dapat menambah citra buruk bagi penegak hukum,” pungkasnya.


Sebelumnya pada akhir persidangan, Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa, Andriansyah, mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya yang dijamin oleh Chandra Salim, anak dari kedua terdakwa.


Namun, Majelis Hakim M Nazir meminta agar permohonan tersebut diperbaiki karena penjamin belum mencantumkan syarat dan akibat hukum jika terdakwa melanggar syarat penangguhan.


Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu dalam surat dakwaannya mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh kedua terdakwa sejak tahun 2019 hingga 2021 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan.


Kedua terdakwa diduga membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani oleh Hok Kim, Direktur CV Pelita Indah, untuk menarik uang di bank tersebut.


Melalui surat kuasa yang diduga palsu ini, terdakwa, yang menjabat sebagai Komisaris di CV Pelita Indah, berhasil mencairkan dana perusahaan yang bergerak di bidang properti senilai Rp583 miliar.


Akibat perbuatan tersebut, CV Pelita Indah mengalami gangguan dalam kontraknya dengan PT Musim Mas terkait pembangunan properti di Kalimantan.


Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 263 ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP. (rfn)