Hakim Andriansyah yang membentak serta melarang wartawan mengambil foto persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyayangkan dan mengkritik tindakan Hakim Andriansyah yang membentak serta melarang wartawan mengambil foto persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Seperti diketahui, pelarangan pengambilan foto itu terjadi saat sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Ikhsan Bohari perkara korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Sumut kepada Bohari Grup tahun 2017–2019, Kamis (5/9/2024) lalu.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menegaskan bahwa tindakan pelarangan pengambilan foto persidangan itu bertentangan dengan kemerdekaan pers yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kalau LBH memandang, apabila masih ada hari ini pelarangan mengambil foto atau video, itu bertentangan dengan kemerdekaan pers," tegas Irvan saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler, Senin (9/9/2024).
Memang, kata Irvan, ada aturan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 yang berbunyi bahwa pengambilan foto atau yang sebagaimanya harus seizin Majelis Hakim.
Namun, lanjut Irvan, Perma itu justru menuai polemik dan banyak kritikan dari berbagai pihak. Sebab, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 19945 dan UU Pers. Sebenarnya, ditegaskannya, pers tidak perlu izin, karena itu adalah haknya.
"Terkait dengan pelarangan ini, bahasanya diatur oleh Perma Nomor 5 Tahun 2020 yang banyak menuai kritik, harus ada izin Ketua Pengadilan ataupun Ketua Majelis Hakim untuk mengambil foto maupun yang semacamnya. Kan enggak mungkin berulang-ulang izin untuk ambil foto persidangan," terangnya.
Diterangkan Irvan, Pasal 28 F UUD 1945 itu mengatur dan menjamin hak setiap warga negara Indonesia untuk memperoleh informasi. Kata Irvan, informasi itu dapat diperoleh dari pers.
"Jadi, masyarakat ketika mau mendapatkan informasi, itu jalurnya dari pers. Pers dengan adanya UU Nomor 40 Tahun 1999 itu sudah dijamin haknya dalam Pasal 4 ayat (3) tentang kemerdekaan pers. Kemerdekaan pers itukan dalam hal mencari, mengolah, dan menyebarkan informasi," jelasnya.
Lanjut Irvan, pengambilan foto ataupun video dalam persidangan itu merupakan informasi publik. Namun, berbeda halnya apabila sidang tersebut tertutup untuk umum.
"Jadi, kalau masih ada pelarangan, itu melanggar kemerdekaan pers dan hak asasi manusia (HAM) untuk mendapatkan informasi," sebutnya.
Irvan pun berharap, semoga ke depan pelarangan seperti itu tidak terjadi lagi di PN Medan maupun di PN mana pun.
"LBH Medan menyayangkan itu dan mengkritik Hakim yang melarang itu, kalau emang pers kenapa dilarang-larang? Kan nampak kekhawatirannya. Jadi, tegasnya kita menyayangkan dan mengkritik itu. Harapannya ke depan tidak ada lagi pelarangan itu," harapnya.
Sementara itu, menyikapi pelarangan pengambilan foto tersebut, Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, meminta supaya awak media (wartawan) mematuhi aturan persidangan yang tertuang dalam Perma Nomor 5 Tahun 2020.
"Mohon kerja sama rekan-rekan untuk mengikuti protokol persidangan. Terima kasih," pintanya.
Di samping itu, Ketua PN Medan, Jon Sarman Saragih, mengatakan pihaknya akan menegur Hakim Andriyansyah yang melarang wartawan mengambil foto persidangan.
"Terima kasih, Pak. Nanti saya ingatkan, Pak, ya," ujarnya. (sh)