Hakim Andriansyah yang membentak wartawan saat mengambil foto sidang. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Suasana sidang terdakwa Ikhsan Bohari perkara korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Sumut kepada Bohari Grup tahun 2017–2019 yang dipimpin Majelis Hakim Andriansyah terdengar suara ribut seperti orang yang sedang ketinggian dari ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/9/2024).
Mendengar suara ribut tersebut membuat penasaran para awak media yang berada diluar ruang sidang. Setelah masuk masuk ke ruang sidang, ternyata suara ribut tersebut keluar dari mulut Hakim Andriansyah.
Melihat seorang Hakim yang pernah membebaskan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), di perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut membuat awak media menggelengkan kepala.
Kenapa tidak, ternyata yang ditanyai Hakim Andriansyah bukannya pengunjung sidang melainkan wartawan yang biasa liputan di PN Medan.
Sebelumnya kejadian yang tak biasa di PN Medan itu bermula dari Dedi salah satu awak media dari Mistar masuk ke Ruang Sidang Cakra 8 untuk meliput sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Ikhsan Bohari perkara korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Sumut kepada Bohari Grup tahun 2017–2019.
Kemudian, wartawan tadi pun mencoba mengambil foto persidangan. Namun, ketika foto persidangan hendak diambil, tiba-tiba Andriansyah memberhentikan jaksa penuntut umum (JPU) yang sedang membacakan dakwaan dan menegur awak media.
"Sebentar-sebentar, ini siapa (foto-foto)? Dari mana?," cetusnya.
Mendengar ucapan tersebut awak media menjelaskan bahwa dirinya dari media (wartawan). Setelah itu, dia pun bertanya terkait apakah sudah ada menyampaikan surat izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Medan.
"Sudah ada izin ke PTSP?" tanyanya berulang kali kepada awak Mistar. Kemudian, awak Mistar pun menjelaskan sudah menyampaikan izin.
Setelah teguran itu, dia pun kembali memerintahkan JPU Fauzan Irgi Hasibuan melanjutkan pembacaan surat dakwaan terhadap Debitur Bank Sumut itu.
Tak lama kemudian, awak media kembali mengangkat handphonenya untuk melakukan pengambilan foto lagi. Kali ini, terdengar suara ketukan palu yang sangat keras dari meja Andriansyah.
Sontak, seketika suasana persidangan menjadi hening, karena terkejut dengan suara ketukan palu itu. Ternyata, ketukan palu itu ditujukan kepada wartawan tadi karena kembali mengambil foto.
"Tok (suara ketukan palu sangat keras). Sekali saja. Sayakan sudah bilang, sekali saja. Patuhi protokoler," sebutnya marah kepada awak wartawan dengan suara keras dan mata melotot.
Nah yang anehnya, Andriansyah pun mengatakan, ketika persidangan sudah dimulai tidak diperkenankan awak media mengambil foto. Kata dia, pengambilan foto harus dilakukan sebelum persidangan dimulai dan dengan seizin dirinya sebagai Ketua Majelis Hakim.
Atas kejadian itu, awak media menjadi malu karena seketika menjadi pusat perhatian seluruh pengunjung sidang, JPU, dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa.
Untuk diketahui, awak media bukan pertama kali ini melakukan peliputan persidangan, tercatat sudah setahun lebih lamanya meliput persidangan di PN Medan.
Bahkan, sudah mengikuti Andriyansyah saat memimpin persidangan perkara pemerasan yang menyeret terpidana Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan, dan Fachmy Wahyudi Harahap.
Pada saat itu, tidak ada persoalan atas pengambilan foto yang dilakukan wartawan di persidangan. Namun, kali ini Andriyansyah terlihat bersikap berbeda.
Sejauh ini juga, awak media tidak pernah mendapatkan sikap yang sedemikian rupa seperti yang dilakukan Andriyansyah saat melakukan peliputan persidangan, walaupun mengambil foto di tengah persidangan yang sedang berlangsung. Ada apa?. (sh)