Notification

×

Iklan

Hajab Bahh!!! Harta Sobat Pun Digarong, Eks Napi 'Kualat' Ini Goll Lagi Woiii.....

Jumat, 20 September 2024 | 10:16 WIB Last Updated 2024-09-20T03:16:14Z

ARN24.NEWS --
Ini gegara candu narkoba. Segalanya bisa dibuat halal. Ya, termasuk menggarong rumah sohibnya sendiri. Seperti itulah yang menimpa mantan Napi Narkoba inisial RD (32) ini. Dia menggasak hampir seluruh isi rumah sahabatnya di Jalan Terisi, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. 

Hal tersebut diungkap Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, Kamis (19/9/2024). Menurut AKBP Yon, pelaku ditangkap saat akan menjual barang jarahannya yang diambil dari rumah sahabatnya yang saat itu lagi kosong. 

Diceritakan, awalnya pelaku hanya ingin meminta makan, namun melihat rumah korban dalam keadaan kosong, niatnya berubah menjadi jahat.

"Pelaku sudah sering datang ke rumah korban dan mengetahui betul kondisi rumah. Ia memanfaatkan celah pada kamar mandi untuk masuk," ujarnya. 

Dari hasil pencurian tersebut, RD berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik korban, termasuk uang tunai sebesar Rp 1.775.000. Beruntung, aksi pelaku berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polsek Teluk Nibung dan tersangka pun berhasil diamankan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti tas, jam tangan, kacamata, sepatu, dan celana Jean. Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mtc/nt)