Notification

×

Iklan

Domer Berisi 10 Paket Sabu Milik Sang Residivis

Senin, 02 September 2024 | 11:45 WIB Last Updated 2024-09-02T04:45:37Z

ARN24.NEWS --
Menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan di balik jeruji besi, lepas itu balik lagi ke 'selera' asal. Dia adalah JHT alias G yang diringkus Polres Siantar terkait kasus peredaran sabu. 

Laki 39 tahun itu diringkus di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan tepatnya di depan Eks Rumah Potong Jalan Nias Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar. 

Penangkapan residivis bandar sabu ini dibenarkan Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat ResNarkoba AKP JH Pasaribu, Senin (2/9/2024). 

"Keberadaan pelaku kita peroleh dari informasi masyarakat. Selanjutnya personil melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan Nias, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar tepatnya di eks rumah potong hewan," terang AKP JH Pasaribu. 

Dari tangan pelaku disita 1 buah dompet merah (domer) kecil berisi 10 paket sabu berat bruto 2,13 gram, 1 unit handphone, uang Rp.725.000 dan 1 plastik kresek warna kuning berisi 4 bungkus plastik klip kosong.

Ketika diintrogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram itu benar miliknya yang akan dijual kembali kepada pasien. 

"Hingga saat ini tersangka JHT alias G sudah diamankan guna diproses hukum," pungkasnya. (saze/press)