ARN24.NEWS - Untuk pertama kalinya di peradilan Indonesia, sidang pokok perkara berbarengan dengan permohonan praperadilan (prapid).
Sidang yang dimaksud yakni perkara dugaan korupsi jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) yang menjerat mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut, Bambang Pardede.
Sidang prapid yang menentukan sah atau tidaknya penetapan Bambang Pardede sebagai tersangka itu kembali digelar di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (6/9/2024).
Sidang tersebut beragendakan kesimpulan yang diajukan pemohon Bambang Pardede diwakili kuasa hukumnya, Raden Nuh SH dan termohon dari pihak Kejati Sumut.
Usai kedua belah pihak memberikan kesimpulan, Hakim Tunggal Frans Manurung menunda sidang hingga Senin (9/9/2024) dengan agenda putusan.
Menariknya, pada hari itu, juga digelar sidang pokok perkara dengan agenda eksepsi (keberatan atas dakwaan) dari Bambang Pardede.
"Sepanjang sepengetahuan saya, ini peristiwa pertama di Indonesia. Sebuah perkara pokok berjalan berbarengan dengan prapid," ujar Raden Nuh SH kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).
Menurut Raden Nuh, hakim Frans Manurung pasti punya dasar yang sangat kuat kenapa perkara itu seiring. Tapi, lanjut Raden Nuh, hakim Frans dinilai tidak salah dan itu merupakan kewenangan dari pengadilan.
"Dalam memeriksa perkara, hakim tidak boleh diintervensi siapa pun. Karena hakim adalah Tuhan di Bumi," lanjut Raden.
Meski begitu, Raden Nuh sangat mengapresiasi hakim Frans Manurung karena telah memeriksa permohonan prapid yang diajukannya dan memberikan ruang untuk kliennya untuk mencari keadilan.
"Harapannya ermohanannya dikabulkan dan hukum ditegakkan dengan benar serta adil karena Bambang Pardede dinilai dikriminalisasi," pungkasnya. (rfn)