ARN24.NEWS -- Aidi Priasisko alias Iko (21) yang nekat membunuh ayahnya terancam 20 tahun penjara. Hal ini dikemukakan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir saat temu pers, Jumat (6/9/2024).
Peristiwa itu sendiri terjadi di Jalan Pertahanan, Dusun IV, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang tepatnya perumahan PT Indofarm, Kamis (5/9/2024) pagi.
Sedangkan korbannya yakni Asmar (53) yang tak lain ayah kandung pelaku.
Asmar tewas di tangan putranya itu setelah dihunus senjata tajam.
Asmar tewas di tangan putranya itu setelah dihunus senjata tajam.
Sebelumnya sempat terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku. Saat itu korban meminta berkemas karena akan pindah kontrakan. Namun pelaku emosi sebab tak diajak pindah. Dari situ pelaku merasa kesal kepada korban.
Selanjutnya pelaku hendak memukul kepala korban. Namun korban mengelak dan beberapa saat kemudian pisau yang dipegang pelaku menancap di punggung korban sebelah kanan. Seketika korban terjatuh ke lantai bersimbah darah.
Korban langsung lari minta tolong kepada warga yg pada saat kejadian berada di lokasi. Korban dibonceng warga bersama anak perempuannya dan membawa ke sebuah klinik tidak jauh dari TKP.
Sesampainya di klinik, bidan menganjurkan agar korban dibawa ke rumah sakit guna mendapat tindakan medis. Tapi saat menuju ke RSU Sembiring korban menghembuskan nafas terakhirnya. Atas kejadian tersebut keluarga korban membuat laporan ke Polsek Patumbak.
"Pelaku sudah diamankan di Polsek Patumbak guna proses selanjutnya dan anak perempuan korban telah buat Laporan Polisi atas kejadian tersebut. Pelaku dipersangkaan dengan Pasal 338 subs 351 ayat 3 KUH Pidana ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kompol Faidir. (el tarigan)