Notification

×

Iklan

6 Bulan Beraksi 30 Pekerja Dikirim ke Malaysia Secara Ilegal, Kasus TPPO Diungkap Polrestabes Medan

Jumat, 13 September 2024 | 10:58 WIB Last Updated 2024-09-13T03:58:47Z

ARN24.NEWS --
Polrestebes Medan mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus antar kerja ke Malaysia secara ilegal.

Pelaku diketahui inisial LM, warga Desa Lau Bakeri Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang. Pelaku sudah 6 bulan beraksi dan berhasil mengantar sekira 30 orang untuk dipekerjakan di Malaysia. 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba mengatakan, penangkapan berawal dari pihaknya menemukan empat orang korban di rumah tersangka.

"Ditemukan satu rumah ada empat orang diduga bukan warga setempat kemudian kita amankan, kita interogasi," kata Jama saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Kamis (12/9/2024) sore.

Dari pemeriksaan, keempat korban ternyata berasal dari Garut, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang akan dikirim ke Malaysia.

"Ternyata ada warga dari Garut, kemudian warga dari Sulawesi Tenggara, warga dari NTT tepatnya di rumah dari tersangka inisial LM," ungkap Jama.

Dia menyebutkan, saat mendatangi rumahnya, polisi hanya menemukan keempat korban berjenis kelamin pria dan wanita, sedangkan tersangka tak berada di tempat.

"Kita laksanakan pengejaran, kita amankan di Deliserdang. Tersangka mengakui perbuatannya, keempat orang yang sudah diamankan akan dibawa sebagai tenaga kerja ilegal di Malaysia," kata Jama.

Dari pemeriksaan, tersangka LM meminta upah sebesar Rp 5 juta per orang sebagai pengantar korban lewat jalur pelabuhan tikus di Sumut. Tersangka sudah beraksi selama 6 bulan. (mtc/nt)