Notification

×

Iklan

3 Pengedar Diringkus Satres Narkoba Polres Siantar

Selasa, 17 September 2024 | 13:08 WIB Last Updated 2024-09-17T06:08:17Z

ARN24.NEWS --
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus tiga pelaku pengedar sabu di Jalan Nagur Gang Surapati, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu mengatakan ketiga pria itu berinisial DP alias N (46) warga Jalan Nagur Gang Surapati, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, ES alias A alias WG (57) warga Jalan Cokro Gang Tobing,  Kelurahan Melayu, Kecamatan Utara, dan FB alias O (28) warga Jalan Angkola,  Kelurahan  Martoba, Kecamatan Siantar Utara. 

Dijelaskan, awalnya masyarakat memberikan informasi adanya peredaran Narkoba di Jalan Nagur Gang Surapati, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, Minggu (15/9/2024) dini hari WIB, personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tiga pria di dalam rumah di TKP. 

Dari tersangka DP alias N ditemukan barang bukti 1 buah kantong plastik berisi 38 paket narkotika jenis sabu berat bruto 14,09 gram dan 8 butir ekstasi berat bruto 3,69 gram, 1 unit hape serta uang sebesar Rp 975.000 dari kantong celananya. 

Kemudahan dari kantong celana tersangka FB alias O ditemukan uang tunai sebesar Rp 580.000.
Pada saat penggrebekan, ketiga tersangka sedang menggunakan sabu. Tersangka FB alias O adalah anggota tersangka DP alias N yang berperan sebagai pencari pembeli sabu dan ektasi. 

Sedangkan tersangka ES alias A alias WG berperan sebagai sebagai mata-mata (kenjiro) yang mengamankan kegiatan Tersangka DP alias N. 

Saat diinterogasi ketiga tersangka mengakui pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut dan hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan serta diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (saze/press)