ARN24.NEWS -- Hanya sebadar saling ejek di media sosial (medsos), berujung bentrok terbuka. Kejadian di Jalan Pondok Bambu, Dusun I, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Senin lalu.
Imbasnya, seorang pemuda inisial DPL (19) warga Gang Salak, Dusun VII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang meregang nyawa.
Wakapolresta Deliserdang, AKBP Juliani Prihartini kepada wartawan, Sabtu (7/9/2024), menjelaskan dari kejadian itu pihaknya mengamankan 6 orang.
Sedangkan empat lagi masuk status DPO.
Dijelaskan, anggota geng motor ini berasal dari dua kelompok. Yakni geng motor 12-13 dan Exsos.
"Motifnya saling ejek dan memberikan tantangan," sebut Juliani.
Enam anggota geng motor yang diamankan, antara lain RC (17), WY (16), MA (15), RD (15), RI (16) dan FD (15).
Bersama para pelaku, petugas juga menyita barang bukti lima kelewang, celurit, gergaji batu es, balok, bambu dan batu.
"Untuk para pelaku akan dikenakan Pasal 340 subs Pasal 355 ayat (2) subs Pasal 170 ayat (3) dari KUHPidana, yang menyebutkan pembunuhan berencana dan atau penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dulu dan mengakibatkan matinya orang atau secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang," pungkasnya. (saze/rbs)