ARN24.NEWS -- Informasi masuk ke meja Satres Narkoba Polres Pematangsiantar. Tepat di lokasi Jalan SM Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematamgsiantar, ada seorang wanita yang kerap menjajakan narkoba jenis sabu.
Tak mau buruan kabur, selanjutnya personil menuju lokasi. Di sana petugas melihat wanita berusia 45 tahun. Setelah cukup bukti sesuai ciri-ciri laporan, petugas pun meringkusnya.
Dari tangan wanita inisial IS ini diamankan barang bukti sabu. Hal itu dibenarkan Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Kasat ResNarkoba AKP Joni Pasaribu, Minggu (25/8/ 2024).
Joni pun tak menampik bahwa keberadaan pelaku yang tinggal di Jalan Komando, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, itu diperoleh dari informasi warga.
"Jadi pelaku diringkus pada Kamis (22/8/2024) malam pukul 20.00 WIB," terangnya.
Setelah dilakukan penangkapan, petugas mengamankan barang bukti 1 kotak rokok Luffman berisi 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,40 gram dan 1 unit hape.
Ketika diintrogasi, pelaku mengakui barang haram itu miliknya. Hingga saat ini Pelaku IS sudah ditahan dan dalam proses pengembangan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (saze/press)