Notification

×

Iklan

Terima Tahap II, Kejati Sumut Tahan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Madina

Jumat, 02 Agustus 2024 | 12:17 WIB Last Updated 2024-08-02T05:17:53Z

 

Keenam tersangka dugaan korupsi Rp580 juta seleksi PPPK Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ditahan Kejati Sumut, Kamis (1/8/2024). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan enam tersangka dugaan korupsi sebesar Rp580 juta dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun anggaran 2023.
 
"Tim jaksa penuntut umum (JPU) Pidsus Kejati Sumut menahan enam tersangka untuk 20 hari kedepan terhitung sejak 1 Agustus sampai 21 Agustus 2024," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Jumat (2/8/2024).

Ia menjelaskan, penahanan keenam tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap dua dari penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut pada Kamis (1/8/2024).

Keenam tersangka, yakni DHS selaku Kadis Dikbud Kabupaten Madina, lalu AHN selaku Pj. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Madina dan H selaku Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dasar pada Disdikbud Kabupaten Madina.

Kemudian DM selaku Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Non Formal pada Disdikbud Kabupaten Madina, IB selaku Kasubbag Umum Disdikbud Kabupaten Madina, dan SD selaku Bendahara Pengeluaran Disdikbud Kabupaten Madina.

Setelah tahap II, kata Yos, kelima tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, sementara untuk tersangka SD ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.
 
"Adapun besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Madina itu mencapai Rp580 juta yang dikutip dari peserta seleksi sebesar Rp5 juta sampai Rp10 juta per orang," ujar Yos Tarigan.

Atas perbuatan itu, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
 
"Selanjutnya, tim JPU Pidsus Kejati Sumut segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan," pungkasnya. (rfn)