Penasihat Hukum kedua terdawka, A.M Adriansyah SH didampingi Gloria Tamba SH dari kantor hukum Hetty dan Rekan kepada wartawan. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS - Terdakwa Yansen dan Meliana Jusman, pasangan suami istri (pasutri) menepis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuduh mereka memalsukan tanda tangan surat CV Pelita Indah dan menilap uang sebesar Rp583 miliar.
Mereka mengeklaim bahwa CV Pelita Indah merupakan perusahaan miliknya bukan milik pelapor, Hok Kim. Hal itu dikatakan Yansen dan Meliana melalui Penasihat Hukumnya (PH), A.M Adriansyah SH didampingi Gloria Tamba SH dari kantor hukum Hetty dan Rekan kepada wartawan.
"Apa yang telah disampaikan Jaksa menurut fakta yang kami ketahui bahwa itu tidak benar sama sekali. Klien kami sama sekali tidak merugikan apa yang dituduhkan oleh pelapor, yaitu Tuan Hok Kim. Klien kami senyatanya adalah pemilik dari CV Pelita Indah," klaimnya, Kamis (29/8/2024).
Oleh sebab itu, Adrian membantah seluruh dakwaan Jaksa dan mengatakan bahwa kliennya tidak ada melakukan suatu tindak pidana.
"Jadi, bukan sebagaimana yang dituduhkan seolah-olah bahwa kami adalah yang melakukan suatu tidak pidana. Mana mungkin pemilik itu menggelapkan uangnya sendiri ataupun melakukan pemalsuan untuk mengambil uang-uang yang sebagaimana dituduhkan oleh Jaksa," ketusnya.
Adrian pun mengatakan, pihaknya nanti akan membuktikan di persidangan guna menepis seluruh dakwaan yang dituduhkan oleh JPU terhadap kedua kliennya.
"Nanti kami akan buktikan satu per satu bahwa kejadian tersebut pun juga sepengetahuan Tuan Hok Kim. Rekening-rekening yang dianggap bahwasanya berasal dari surat kuasa palsu tersebut, itu juga sepengetahuan Tuan Kok Kim dari pelapor," jelasnya.
Menurut Adrian, kliennya bebas memanfaatkan rekening yang katanya dalam proses pembuatan rekening tersebut ada indikasi pemalsuan tanda tangan surat.
"Jadi, dari posisi klien kami ini hanya ingin memanfaatkan rekening-rekening tersebut untuk usaha. Jadi tidak benar bahwasanya kita yang dianggap memalsukan surat-surat dalam rekening itu, itukan memang punya klien kami dan sangat pantas dia mau menggunakan rekening itu untuk apa sajakan," ucapnya.
Lebih lanjut, Adrian pun menjelaskan bahwa antara kliennya dengan pelapor sudah beberapa kali saling melapor terkait dugaan perbuatan tindak pidana.
"Ini memang sudah terjadi beberapa kali saling melapor antara klien kami dengan pelapor (Hok Kim) ini. Jadi, kalaupun anggapan Jaksa bahwasanya kita dituduhkan melakukan pemalsuan itu tidak benar," katanya.
Dijelaskannya, kliennya tersebut dengan Hok Kim merupakan saudara, yaitu Meliana dengan Hok Kim adalah sepupuan. Atas dasar itulah, lanjut Adrian, Hok Kim pun diberikan pekerjaan oleh kliennya.
"Kapasitas klien kami, itu adalah sebagai komanditer pasif atau bahasanya komisarislah, komisaris versi CV. Hok Kim ini kebetulan adalah sepupu dari istrinya Pak Yansen. Jadi karena beliau adalah sepupu, maka diajaklah kerja, beliau ditempatkanlah usahanya di Kota Sampit sana dan sebagai komanditer aktif atau direktur versi CV," paparnya.
Kemudian, dikatakan Adrian, ketika adanya dugaan kuat Hok Kim melakukan tindak pidana dan meminta untuk mempertanggungjawabkan uang perusahaan CV Pelita Indah, kliennya pun membuat laporan ke polisi.
"Namun, malahan Hok Kim ini menyerang balik dan mengaku-ngaku bahwa seolah-olah dia pemilik (perusahaan). Jadi, Hok Kim ini sudah sering kali kami ketahui dari klien bahwa bukan hanya usaha ini saja kiranya diduga kuat bahwa Hok Kim sudah melakukan pengambilan uang tanpa izin ataupun penggelapanlah," terangnya.
Setelah itu, ia pun menjelaskan alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim di persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/8/24).
"Penangguhan penahanan itu sesuai KUHAP ada haknya, ya. Itu hak seseorang apabila dia merasa kiranya tidak melakukan perbuatan tindak pidana, makanya pantaslah untuk kiranya dia penangguhan. Karena klien kami ini pemilik, kok bisa-bisanya malah jadi di permasalahkan seperti ini," sebut Adrian.
Adrian pun Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir itu dapat bijaksana dalam memeriksa dan mengadili perkara dugaan pemalsuan surat ini.
"Kami berharap Majelis Hakim bisa melihatnya secara objektif, dilihat dengan fakta-fakta yang ada, mungkin kiranya Hakim terketuk kita adalah benar-benar pemilik perusahaan. Jadi, sekiranya untuk dikabulkan. Kami enggak pernah lari, klien kami di Polda dan Mabes Polri datang terus, sekali pun hanya penyelidikan," pungkasnya. (rfn)