Ketua Umum BPD ABUJAPI Sumut Djoned Djubaidi dan Sekretaris Hermasyah Harahap didampingi tim kuasa hukumnya yakni Gindo Nadapdap SH MH dan Saiful Amri SH. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS - Badan Pengurus Daerah (BPD) Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan tegas menyatakan menolak pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) yang akan digelar pada Senin (26/8), di Hotel Cambridge, Jalan S. Parman, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.
“Kita menolak pelaksanaan Musdalub. Selain itu pelaksaan Musdalub hanya sah kalau dilakukan oleh BPD ABUJAPI Sumut. Tidak boleh dilakukan pihak lain, apalagi oleh orang yang sudah pernah di PAW,” kata Ketua Umum (Ketum) BPD ABUJAPI Sumut Djoned Djubaidi, Minggu (25/8).
Pelaksanaan Musdalub, lanjut dia, tertuang dalam Pasal 23 ayat 3 huruf b. Musdalub sah apabila dilaksanakan oleh Badan Pengurus Daerah (BPD) ABUJAPI Sumut.
“Saat ini, kepengurusan BPD ABUJAPI Sumut yang sah adalah kita sesuai dengan SK Nomor 85,” tegas Djoned Djubaidi.
Apalagi, kata dia, pelaksaan Musdalub tersebut tidak sesuai dengan AD/ART ABUJAPI itu sendiri. Bahkan, sampai saat ini, tidak ditemukan alasan-alasan mendukung untuk dilaksanakannya Musdalub ABUJAPI Sumut sesuai ketentuan Pasal 23 ayat 7 AD/ART.
“Kami menghimbau kepada seluruh anggota maupun pengurus BPD ABUJAPI Sumut untuk menyatukan suara, menolak adanya Musdalub ABUJAPI yang tidak sesuai dengan AD/ART ABUJAPI, dan tetap berada pada posisi yang benar mendukung BPD ABUJAPI Sumut yang sah sesuai dengan SK kepengurusan 2023 - 2028,” tegasnya.
Sementara itu, Forum Peduli ABUJAPI Sumut akan menggelar aksi unjuk rasa di Hotel Cambridge, tempat berlangsungnya Musdalub tersebut.
Dalam aksinya, meraka menolak agar Musdalub dihentikan, karena dinilai ilegal dan mengatasnamakan BPD ABUJAPI Sumut.
“Kita besok menggelar aksi unjuk rasa, sekitar ratusan orang akan turun menolak Musdalub Ilegal yang mengatasnamakan Musdalub BPD ABUJAPI Sumut,” kata Koordinator Aksi Rahmadsyah.
Pihaknya menilai pelaksanaan Musdalub bertentangan dengan AD/ART ABUJAPI sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat (7).
“Kami tegaskan kembali bahwa pelaksanaan Musdalub yang mengatasnamakan BPD ABUJAPI Sumut adalah perbuatan melawan hukum dan bertentangan AD/ART ABUJAPI,” pungkasnya.