Para tersangka yang diamankan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Polda Sumatera Utara (Sumut) menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba dengan berhasil mengungkap 161 pelaku dalam waktu sepekan.
Tidak hanya itu, sebanyak 39 kilogram sabu, 11 Kg ganja, 250 butir ekstasi dan sejumlah barang bukti lainnya hasil tindak pidana narkotika juga berhasil disita.
"Sepekan 161 pelaku dan 39 kg sabu diungkap Polda Sumut," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Senin (12/8/2024).
Dijelaskannya, tangkapan tindak pidana (TP) Narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Sumut dan jajaran tersebut mulai dari 5 hingga 12 Agustus 2024.
Hadi menyatakan, bahwa Polda Sumut akan terus bergerak untuk menuntaskan jaringan peredaran narkoba, termasuk menangkap bandar-bandar besar yang terlibat.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada polisi jika mengetahui adanya peredaran narkoba, mengingat narkoba adalah sumber dari berbagai kejahatan.
Dengan pencapaian ini, Polda Sumut memperlihatkan keseriusan dalam memerangi narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Sumut.
"Polda Sumut akan terus bergerak, pelaku bandar jaringan kita akan tuntaskan," terang Hadi.
Upaya berkelanjutan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengurangi peredaran narkoba di masyarakat.
"Segera laporkan Polisi yang mengetahui Peredaran Narkoba karena Narkoba sumber kejahatan," pungkasnya. (sh)