Terdakwa Robby Maessa Nura saat mendengarkan amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Terdakwa Robby Messa Nura selaku rekanan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan, juga divonis 10 tahun penjara terkait perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020, Jumat (16/8/2024) sore.
Ketua Majelis Hakim, M. Nazir, menilai perbuatan Robby telah terbukti bersalah melakukan korupsi yang mengakibatkan keuangan negara merugi mencapai Rp24 miliar sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).
Dakwaan primer yang dimaksud ialah Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Robby Messa Nura oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap Hakim di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kemudian, Hakim juga menghukum Robby untuk membayar denda sebesar Rp 400 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Tak hanya itu, Robby juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 15,8 miliar. Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.
Serta, lanjut Hakim, apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Bagi Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor dan perbuatan terdakwa dilakukan pada masa pandemi Covid-19.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga," kata Nazir.
Diketahui, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Robby dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Robby juga dituntut untuk membayar UP lebih sebesar Rp 17 miliar lebih. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.
Namun, apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun. (sh)