Notification

×

Iklan

PT Medan Kuatkan Putusan 3 Terdakwa Perkara Korupsi Koneksitas PT PSU Tetap Divonis 9,5 Tahun Penjara

Jumat, 23 Agustus 2024 | 23:04 WIB Last Updated 2024-08-23T16:04:14Z

Terdakwa Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate'e saat menjalani sidang putusan beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap 3 terdakwa perkara korupsi koneksitas PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau.


Adapun tiga terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Utama (Dirut) PT PSU, Gazali Arief. Kemudian, Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/Bukit Barisan (I/BB), Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate'e, dan Febrian Morisdiak Bate’e selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB). 


Ketiganya tetap dijatuhi hukuman 9 tahun dan 6 bulan (9,5 tahun) penjara. Majelis Hakim PT Medan diketuai Longser Sormin menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).


Dakwaan primer yang dimaksud, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


"Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor 4, 5, dan 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 12 Juni 2024 para terdakwa yang dimintakan banding tersebut," sebut Longser dalam putusan banding yang dilihat melalui laman SIPP PN Medan, Jumat (23/8/2024).


Hakim Tinggi pun menetapkan supaya para terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.


Selain menguatkan putusan 9,5 tahun penjara, Hakim Tinggi juga tetap menghukum para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 350 juta subsider 5 bulan kurungan. 


Dalam putusan bandingnya, hakim tetap tidak membebankan Gazali untuk membayar uang pengganti (UP). Sebab, Gazali dinilai tidak menikmati uang yang menjadi kerugian negara.


Sementara itu, Sahat dan Febrian dibebankan untuk membayar UP. Sahat diwajibkan membayar UP sebanyak Rp 6,2 miliar lebih. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.


Namun, apabila harta benda Sahat juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).


Sedangkan, Febrian diharuskan membayar UP sebesar Rp 3,3 miliar lebih. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.


Serta, apabila harta benda Febrian juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. (sh)