ARN24.NEWS -- Polsek Delitua meringkus tiga pelaku pencurian kios rokok yang berada di Jalan Luku I No 195, Lingkungan IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Kios sekaligus rumah itu dihuni Vernando Berutu (40) bersama keluarganya.
Kejadian itu sendiri pada Jumat (9/8/2024) sekira pukul 04.30 WIB. Sedangkan penangkapan para pelaku diakui Kompol Dedy Dharma kepada wartawan, Selasa (13/8/2024). Dalam keterangannya menyebutkan, jelang pagi itu, istri korban terbangun dari tidurnya.
Dia melihat bagian steling warung tempat penyimpanan rokok sudah berantakan. Tak cuma itu, bahkan rokok yang untuk dijual sudah ludes. Sadar kios rokoknya sudah dibongkar maling, kemudian memeriksa bagian belakang. Benar saja, pintu belakang sudah dalam keadaan rusak.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mendatangi Polsekta Delitua untuk membuat laporan pengaduan sesuai Nomor : LP/B/ 551 /VIII/2024/SPKT/POLSEK DELTA/POLRESTABES
MEDAN/POLDA SUMUT tertanggal 9 Agustus 2024.
MEDAN/POLDA SUMUT tertanggal 9 Agustus 2024.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma memerintahkan Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar melakukan penyelidikan di TKP. Hasilnya, diperoleh informasi keberadaan seorang pelaku inisial WJ.
Pelaku ini diringkus di rumahnya di Jalan Luku I, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Kepada petugas pelaku WJ mengakui melakukan pencurian bersama 2 orang temannya inisial BG dan ML. Pelaku WJ berperan untuk melihat dan memantau orang di jalan.
Selanjutnya pada Minggu (11/8/2024) siang, team meringkus BG di Jalan Luku I, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Dari situ dilakukan pengembangan dan menciduk ML yang berada di Warnet Michael di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Polonia.
"Ketiga pelaku sudah dijebloskan ke penjara diganjar Pasal 363 KUH Pidana," pungkas AKP Maruli Tua Siregar. (el tarigan)