ARN24.NEWS – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang April-Juli 2024.
Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan yakni 35 Kg sabu, 4,3 Kg ganja dan 36.860 butir pil ekstasi.
Selain memusnahkan barang bukti narkoba, petugas juga berhasil menggagalkan peredaran 31 Kg sabu asal Tanjungbalai yang dilakukan 2 tersangka, yakni MK dan RL di rest area tol Tebing Tinggi.
"Tim kita berhasil memonitor akan adanya peredaran sabu dari Tanjungbalai ke Medan. Lalu tim Sat Res Narkoba melakukan pengintaian sampai ke Rest Area Tol Tebing Tinggi dan berhasil membekuk 2 orang tersangka dengan barang bukti 31 Kg sabu," terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun pada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sabu yang rencananya akan diedarkan ke Kota Medan ini milik pelaku FN yang masih dalam pengejaran. Keduanya menyebut sebagai kurir.
Dalam kesempatan itu, Teddy juga mengungkapkan, pihaknya berhasil membekuk 4 tersangka masing-masing, DS (38), warga Jalan Sekata, Gang Nusa Indah, Kelurahan Sei Agul, Medan Barat, AFS (31), warga Dusun IV Pasar VII, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak.
Kemudian, I alias IT (42), warga Jalan Titi Sewa Benteng Hulu, Gang Amin, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung dan F (32), warga Dusun III, Desa Lengau Serpang, Kecamatan Tanjung Morawa.
Hadir dalam pemusnahan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Pj Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman, Dandim 0201/Medan, Kolonel Inf Ferry Muzawwad dan Kasat Narkoba, Kompol Adrian Rizky Lubis.
Sementara Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
"Apa yang dilakukan Polrestabes Medan perlu diapresiasi karena tidak berhenti bergerak memutus jaringan narkoba yang akan beredar di Medan. Gerakan seperti ini bisa dimasifkan sehingga generasi muda jauh dari narkoba," ujarnya. (sh)