Kapolres Batubara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Fery Kusnadi perlihatkan barang bukti, Jumat (30/8/2024). (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara berhasil mengungkap sejumlah kasus dari sejumlah tempat dalam waktu berbeda pada Agustus 2024 ini.
"Dari pengungkapan sejumlah kasus itu, kita menyita berbagai barang bukti narkoba, seperti ganja, sabu dan juga ekstasi berbentuk tengkorak," terang Kapolres Batubara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Fery Kusnadi, Jumat (30/8/2024).
Dijelaskannya, awalnya ditangkap tersangka Irwansyah alias Iwan Biring (53), warga Dusun IV Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Pria yang berprofesi sebagai nelayan itu disergap di Jalan Merdeka Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara pada Jumat (2/8/2024) dinihari.
Bersama tersangka disita barang bukti 1 paket sabu seberat 0,76 gram, dan 1 unit handphone (HP).
Pada 9 Agustus dinihari, ditangkap tersangka Muhammad Arya Pratama (23), warga Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Tersangka ditangkap di salah satu kamar hotel di Batubara dengan barang bukti 1 paket sabu berat 0,15 gram, 1 kotak rokok dan mancis.
Kemudian, Minggu (25/8/2024) dinihari dilakukan penangkapan terhadap Hidayaturahman (21), warga Dusun VII Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram Batubara.
Tersangka ditangkap di salah satu tempat karaoke di Desa Perjuangan Balai Batubara bersama barang bukti 1 plastik klip berisi 3 butir pil ekstasi berbentuk tengkorak warna pink dan 1 unit sepeda motor Scoopy merah.
Ditangkap juga tersangka Irwan (48), warga Kecamatan Gunung Malela, Simalungun di Jalan Lintas Sumatera Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai, Batubara pada 25 Agustus 2024.
Dari Irwan diamankan barang bukti 1 kilogram (kg) sabu kemasan teh cina, 1 tas sandang hitam, 1 HP, 1 dompet, 1 unit sepeda motor, 1 gunting dan uang Rp 147.000,-.
Selanjutnya, pada Selasa (27/8/2024) malam, ditangkap tersangka Iswandi Wahab (52), warga Kabupaten Pidie, Aceh di pinggir Jalan Desa Siparepare, Air Putih, Batubara dengan barang bukti 21 kg ganja dilakban kuning, 1 koper dan 1 HP.
Sehari kemudian, Rabu (28/8/2024) malam, ditangkap dua tersangka, yakni Irfan Syaputra (22), warga Kecamatan Lima Puluh Batubara, di Dusun VI Desa Mangke Lama, Kecamatan Lima Puluh, Batubara dan Santoso (40), warga yang sama.
Bersama kedua tersangka disita barang bukti 4 paket sabu seberat 0,71 gram, 1 pipa kaca berisi sabu, 1 HP, 1 dompet dan plastik klip kosong. (sh)