Puluhan karung sisik trenggiling yang berhasil diamankan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Petugas Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut mengungkap praktik perdagangan satwa dilindungi sisik Trenggiling di Kota TanjungbalaiTanjungbalai atau yang dikenal akrab dengan Kota Kerang.
Dua orang pria berinisial AH alias DD sebagai pemilik/pengepul sisik Trenggiling dan R alias AN sebagai pembeli diamankan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Kamis (8/8/2024) malam mengatakan, awalnya personel menerima laporan dari masyarakat adanya jual beli satwa dilindungi sisik Trenggiling di Kota Tanjungbalai.
"Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku," sebut Hadi.
Bersama keduanya disita barang bukti sebanyak 18 karung berisi sisik Trenggiling seberat 987,22 kg.
Kepada polisi, pelaku AH mengaku mendapatkan sisik Trenggiling dengan cara memasang jebakan di hutan lalu menguliti dan mengambilnya, kemudian dikumpulkan untuk dijual kepada pemesan.
Pelaku AH menyembunyikan sisik Trenggiling itu di sebuah rumah Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
"Modusnya, pelaku menjual satwa dilindungi itu melalui media sosial," terangnya.
Hadi menambahkan, terhadap para pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses lebih lanjut.
Keduanya diganjar Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. (sh)