Para pelaku narkoba yang diamankan dalam sepekan (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan jajaran menyita sebanyak 32,51 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan dalam seminggu terakhir, yakni 19-26 Agustus 2024.
"Selain itu, barang bukti yang disita yakni ganja seberat 975,01 gram, pil ekstasi 2.8594 butir, 30 sepeda motor, empat unit mobil dan lainnya," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (27/8/2024).
Hadi mengatakan, dari pengungkapan sejumlah barang bukti tersebut, Polda Sumut dan jajaran menangkap sebanyak 135 tersangka yang memiliki peran baik pemakai maupun jaringan narkoba.
Lebih lanjut ia mengatakan, dari pengungkapan itu merupakan komitmen Polda Sumut dan jajaran dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
"Penangkapan ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengurangi peredaran narkoba di masyarakat," kata Hadi.
Mantan Kaolres Biak, Papua ini mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba, mengingat narkoba adalah sumber dari berbagai kejahatan di wilayah ini.
"Segera laporkan ke pihak kepolisian yang mengetahui peredaran narkoba, karena barang tersebut merupakan sumber kejahatan," kata Hadi.
Oleh karena itu, pihaknya terus menggencarkan penindakan pemberantasan narkoba dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan sebagai program prioritas.
Polda Sumut dan jajaran terus menggelar kegiatan operasi dalam pemberantasan narkoba dan berupaya untuk memisahkan masyarakat dan narkoba ini seperti air dan minyak, agar barang tersebut peredarannya semakin sempit. (sh)