Hakim Ketua Erianto Siagian saat membacakan amar putusannya. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Syawal (28) karena diyakini terbukti memiliki narkotika 1.010 butir pil happy five, 61 butir pil ekstasi, 0,74 gram sabu-sabu, dan 7,80 gram serbuk ekstasi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua Erianto Siagian di Ruang Cakra 9, PN Medan, Kamis (8/8/2024).
Hakim meyakini terdakwa merupakan warga Jalan S. Parman, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan terbukti bersalah melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair penuntut umum.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Erianto Siagian.
Selain itu, kata Erianto, terdakwa juga terbukti secara sah bersalah melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika, sebagaimana dalam dakwaan kedua subsidair penuntut umum.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” sebut dia.
Vonis itu sama (conform) dengan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun.
Sebelumnya JPU AP Frianto Naibaho dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini terjadi pada Kamis (8/2/2024), saat petugas kepolisian mendapat informasi, di Jalan Kelambir V, Pajak Kampung Lalang, Kota Medan kerap terjadi transaksi narkoba.
"Polisi kemudian menuju ke lokasi dan melihat Sibay (berkas terpisah) sedang duduk membuang 100 papan pil happy five, ketika melihat kedatangan petugas. Namun, petugas langsung menangkap Sibay," ujar dia.
Dari pengakuan Sibay, kata Frianto, narkotika itu dibelinya dari terdakwa Muhammad Syawal, dan petugas melakukan penggerebekan di rumah terdakwa Muhammad Syawal.
"Selain menangkap terdakwa, petugas juga menyita barang bukti berupa 1.010 butir pil happy five, 61 butir pil ekstasi, satu bungkus plastik berisikan 30 butir pil pecahan ekstasi, satu klip plastik berisikan serbuk ekstasi 7,80 gram dan satu klip plastik berisikan sabu-sabu 0,74 gram,” ujar Frianto Naibaho. (sh)