ARN24.NEWS -- Satu peluru menghentikan perlawanan pelaku cabul bocah di bawah umur ini. Inisial pelaku yakni DE yang tinggal di Jalan Young Panah Hijau Kelurahan Labuhandeli, Kecamatan Medan Marelan.
Laki 45 tahun ini tega menyabuli anak tetangga saat disuruh orang tua korban membeli rokok. Keterangan Kapolres Pelabuhan Belawan, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan, awalnya pelaku berpura-pura sebagai teman ayah korban.
“Awalnya, korban disuruh membeli rokok oleh ayahnya. Saat melintas di areal pepohonan pisang, korban didekati oleh pelaku dan langsung dibawa ke kebun. Di lokasi itulah, korban diperkosa (dirudapaksa) oleh pelaku,” ungkap AKBP Janton, Selasa (27/8/2024).
Usai menyetubuhi korban, pelaku meninggalkan korban begitu saja. Dari situ korban mengadukan apa yang baru saja terjadi menimpanya. Begitu mendengar laporan dari putrinya, orangtua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Labuhan pada 5 Agustus 2024 lalu.
Setelah melakukan penyelidikan, personel Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
“Tersangka De akhirnya diringkus saat berada di kawasan Jalan Pinang Baris Medan Sunggal. Saat hendak ditangkap, tersangka berusaha memberikan perlawanan sehingga kaki kanannya terpaksa ditembak,” urai Kapolres Pelabuhan Belawan.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sepeda motor yang dipakai pelaku, flashdisk berisikan vidio pelaku sedang membawa korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencabulan dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara. (brs/nt)