Notification

×

Iklan

Pakai Kaos Orange Nomor 10, Ini Pengakuan Pengedar Sabu Usai Rumahnya Digrebek

Senin, 05 Agustus 2024 | 17:44 WIB Last Updated 2024-08-05T10:44:59Z

ARN24.NEWS --
Ramadani harus dibawa Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Dari tangannya diamankan sejumlah barang bukti sabu. Itu ditemukan saat petugas menggerek rumahnya di Jalan Jala, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan. 

Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat atas aktivis pelaku dalam me jalankan bisnis haramnya.  

'Keberadaan dan ciri-ciri pelaku kita peroleh dari laporan yang masuk," singkat Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, Senin (5/8/2024).

Setelah mendapatkan informasi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam dan menggerebek lokasi yang dicurigai. 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa dua buah plastik klip berisi sabu, satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu bungkus plastik klip ukuran sedang, satu buah pipet, dan satu buah dompet. 

Pria 37 tahun ini pun mengaku barang haram itu adalah miliknya dan sedang penunggu pelanggan datang untuk membeli.  

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya. (saze/press)