Notification

×

Iklan

Mantan Kepala UPT BMBK Sumut Dituntut 5 Tahun Bui, Ini Perkaranya

Senin, 12 Agustus 2024 | 18:53 WIB Last Updated 2024-08-12T11:53:25Z

Jaksa penuntut umum saat membacakan nota tuntutannya di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Mantan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut), Rizak Taruna Zega, dituntut 5 tahun penjara terkait perkara korupsi pemeliharaan rutin jalan dan jembatan tahun 2022 di Gunungsitoli, Nias.


Jaksa penuntut umum (JPU) menilai perbuatan Rizak telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider.


Adapun dakwaan subsider yang dimaksud, yaitu Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.


"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rizak Taruna Zega oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," tegas JPU Ahmad Hawali di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/8/2024).


Selain itu, jaksa juga menuntut Rizak untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.


"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 1.883.400 (Rp 1,8 miliar) dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar UP paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi UP tersebut," tambah Hawali.


Namun, lanjut JPU, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.


Sementara itu, Temazisokhi Telaumbanua selaku mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Dinas BMBK Sumut yang juga terdakwa dalam perkara ini dituntut 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.


Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan Tipikor.


"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, para terdakwa merasa bersalah," kata Hawali.


Lanjut jaksa, hal-hal yang meringankan tambahan khusus untuk terdakwa Temazisokhi bahwa uang kerugian keuangan negara Rp 2.454.949.986 (Rp 2,4 miliar) telah dinikmati oleh terdakwa sebesar Rp 571.549.986 (Rp 571 juta). Namun, sebesar Rp 311.549.986 (Rp 311 juta) telah dikembalikan ke negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli.


Di mana uang sebesar Rp 260.000.000 (Rp 260 juta) dipergunakan untuk keperluan kantor dan uang sebesar Rp 311 juta dikembalikan terdakwa ke kas negara melalui rekening titipan RPL Kejari Gunungsitoli pada 1 Agustus 2024.


"Agar uang sebesar Rp 311 juta yang telah dititipkan terdakwa ke rekening Kejari Gunungsitoli pada tanggal 1 Agustus 2024 dirampas untuk negara sebagai pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dinikmati terdakwa," sebut Hawali.


Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim menunda persidangan hingga Jumat (16/8/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa. (sh