Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Jadi Wahyudi. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Mantan Bupati Batubara, Zahir, akhirnya menyerahkan diri setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap seleksi PPPK oleh Direktorat Reskrimsus Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024) malam, membenarkan tersangka Zahir telah menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024 lalu.
"Namun, usai menjalani pemeriksaan tersangka Zahir mengajukan penangguhan penahanan," ujarnya.
Hadi menerangkan, penyidik pun telah mengirimkan berkas perkara tersangka Zahir ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Sejak 15 Agustus (berkas) sudah dilimpahkan. Saat ini kita menunggu penelitian berkas dari JPU (P-21)," terangnya.
Untuk diketahui, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada Zahir mantan Bupati Batubara periode 2018-2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap PPPK dan dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan.
Awal Juli lalu penyidik melakukan pemanggilan terhadap Zahir sebagai tersangka namun tidak dihadirinya. Kemudian dilakukan pemanggilan kedua pada Kamis 25 Juli 2024, Zahir pun kembali mangkir.
Dalam kasus dugaan suap PPPK di Kabupaten Batubara, penyidik sudah ditetapkan 6 orang tersangka. Lima di antaranya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (sh)