ARN24.NEWS -- Lagi asyik ngefly tak tahunya polisi datang. Pesta sabu yang digelar empat pria di sebuah kos-kosan di milik Budiman di Jalan Kapten Piere Tandean, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, alhasil berakhir ke penjara.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu mengatakan bahwa empat pria itu berinisial PPM (41) warga Jalan Labu, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Kemudian, FT (47) residivis narkotika warga Jalan Kapten Piere Tendean, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, AK (59) residivis warga Jalan Kapten Pierre Tendean, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar dan RTRP (40) warga Huta Batu VIII, Desa Dolok Hataran, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
"Awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa ada peredaran Narkoba di Kos-kosan milik Budiman Tampubolon di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar," ujar AKP JH Pasaribu, Jumat (9/8/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (6/8/2024) pagi, Sat Resnarkoba melakukan penangkapan. Mereka sedang berada di sebuah kamar kos milik Budiman Tampubolon.
Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 12 paket sabu berat bruto 2,53 gram, 1 unit handphone Android, 1 unit timbangan digital, uang penjualan sabu sebesar Rp 120 ribu, 2 sendok pipet dan 1 bungkus klip kosong.
"Hingga saat ini ke empat tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba guna proses hukum," pungkasnya. (saze/press)