ARN24.NEWS - Persiapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir pada Pemilihan Serentak 2024 telah matang.
Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar oleh KPU Samosir, Sabtu (24/8/2024), di Kantor Sekretariat KPU Samosir, Jalan Nasional Pangururan Rianiate, Desa Huta Namora, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Samosir, Vincent Sitinjak, ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah, pimpinan partai politik, Polres Samosir, dan Bawaslu Samosir. Dalam kesempatan tersebut, Vincent menyampaikan bahwa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir akan resmi dibuka selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Pendaftaran akan dilakukan oleh partai politik yang mengusung masing-masing pasangan calon,” ujar Vincent.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya koordinasi antara KPU dan partai politik untuk memastikan seluruh syarat pencalonan terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku. (isk)
KPU Samosir berkomitmen untuk melayani setiap pasangan calon dengan profesional dan transparan. Vincent mengimbau agar konsultasi terkait pemenuhan syarat-syarat pencalonan dilakukan sebelum pendaftaran resmi dimulai.
Pilkada Samosir sendiri akan digelar pada 27 November 2024, dan rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik untuk menyukseskan pemilihan tersebut.