ARN24.NEWS -- Polres Pematangsiantar meringkus seorang pria pemilik 9 paket sabu saat penggerebekan di Jalan Matio Gang Mutiara, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP Joni H Pasaribu menyebut pelaku inisial EJT (50) warga Jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Awalnya ada informasi dari masyarakat adanya diduga peredaran narkoba di TKP. Setelah dilakukan penyelidikan,personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Ditemukan uang penjualan sabu sebesar Rp 145 ribu, dari dalam kamar diduga tersangka personil menemukan 1 buah hape, 1 timbangan digital, 1 buah kotak kaca mata di dalamnya berisi 1 paket sabu, 11 plastik klip kosong dan 2 buah sendok terbuat dari pipet plastik.
Tak Hanya Itu dari dalam lemari pakaian juga disita 1 buah kotak perhiasan di dalamnya berisi 8 paket sabu. Tersangka EJT menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
"Terduga EJT sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku," ucap Jhoni Pasaribu. (saze/press)