Para pelaku kejahatan diamankan petugas kepolisian. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Februanto menegaskan, tidak akan memberikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada geng motor yang terbukti melakukan tindakan pidana atau meresahkan masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan Whisnu melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. Kata Hadi, sikap itu perlu sebagai langkah tegas Polisi untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
"Polisi tidak akan mentolerir aksi geng motor yang meresahkan warga. Segera laporkan dan jika mereka terbukti melakukan tindak pidana tentu sanksi hukum tegas," tegas Hadi, Minggu (11/8/2024).
Komitmen Polda Sumut ini, sambung Hadi, sebagai kebijakan yang dilakukan untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat.
"Polisi akan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman," pungkasnya.
Polda Sumut juga terus meningkatkan patroli untuk memberantas aktivitas geng motor, bahkan dengan menurunkan personel Brimob yang berpatroli hingga pagi di wilayah-wilayah rawan. (sh)