Notification

×

Iklan

Jaksa di Tapsel Bakal Laporkan Kajati Sumut Idianto ke Jamwas Kejagung

Jumat, 16 Agustus 2024 | 23:03 WIB Last Updated 2024-08-16T16:15:10Z

Ket Foto: Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) Jovi Andrea Bachtiar. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) Jovi Andrea Bachtiar bakal melaporkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Sumut) Idianto ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI. 


“Benar. Saya akan melaporkan Kepala Kejati Sumut dan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut ke Jamwas Kejagung, Komnas HAM, dan kepada Ketua Komisi III DPR RI,” kata Jaksa Jovi Andrea Bachtiar kepada wartawan,  Jumat (16/8/2024).


Ia mengatakan, alasan melaporkan hal itu dikarenakan dirinya sangat tersinggung dengan tindakan administrasi dari Kepala Kejati Sumut yang berulang kali menerbitkan surat perintah agar dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya yang mengupload postingan di sosial media. 


“Untuk diketahui bahwa menyatakan pendapat di hadapan umum, media sosial apapun, tidak terkecuali adalah media informasi elektronik merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) atau hak konstitusional yang dilindungi oleh UUD 1945 dan juga tentunya dilindungi dalam International Covenant on Civil and Political Rights," ujar dia.


Menurut dia, sikap Kepala Kejati Sumut bersama Aswas Kejati Sumut secara tidak langsung telah mengganggu kedaulatan dirinya sebagai bagian dari rakyat Republik Indonesia. 


"Ketersinggungan ini, mendorong saya dan membuat saya semakin teguh, semakin yakin, untuk melaporkan Kepala Kejati Sumut dan Aswas Kejati Sumut kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Ketua Komnas HAM serta Ketua Komisi III DPR RI," tegas dia.


Ia juga meminta agar Ketua Komnas HAM, Ketua Komisi III DPR RI serta Jaksa Agung Muda pengawasan merekomendasikan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot jabatan struktural Kepala Kejati Sumut dan Aswas Kejati Sumut.


"Sudah saatnya kejaksaan itu berbenah, Kejaksaan itu berada pada NKRI yang merupakan negara demokrasi konstitusional. Yang seharusnya kejaksaan walaupun memang mendapat asas semi komando,” kata dia.


Kendati demikian, Jovi menunggu momentum yang tepat untuk melaporkan Kepala Kejati Sumut dan Aswas Kejati Sumut. 


“Saya sedang menunggu itikad baik dari Kepala Kejati Sumut untuk menghentikan semua tindakan administratif yang melanggar HAM saya,” tegas dia.


Dia menambahkan, Kejaksaan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, seharusnya memberikan kebebasan kepada pegawai untuk mencurahkan pendapatnya, untuk mengawal kebijakan, menyampaikan pendapat.


“Kita bebas menyampaikan kritik yang progresif, menyampaikan kritik yang bertujuan untuk membangun, sangat miris apabila prinsip semi komando diartikan bahwa Kejaksaan harus bersikap otoriter dan anti kritik,” sebut dia.


Secara terpisah, Kepala Kejati Sumut Idianto ketika dimintai tanggapan terkait dirinya bakal dilaporkan oleh anggotanya, hingga berita ini dikirim ke redaksi belum juga memberikan keterangan. 


Sementara itu, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika ditanya soal Bidang Pengawasan Kejati Sumut yang dikabarkan pada Senin (19/8/2024), akan memeriksa Jaksa Jovi sebagai terlapor terkait postingan di media sosial, dirinya enggan berkomentar.


"Untuk hal itu saya no coment," katanya singkat.


Diketahui Jovi Andrea Bachtiar merupakan Jaksa Fungsional bertugas di Kejari Tapanuli Selatan, Sumatera Utara yang mengkritik kinerja oknum Korp Adhyaksa yang diduga tidak sesuai dengan perundangan-undangan.


Kritikan itu disampaikannya melalui postingan di media sosial miliknya tidak terkecuali atasnya, yakni Kepala Kejari Tapanuli Selatan maupun Kepala Kejati Sumut dan Asisten Pengawas pada Kejati Sumut. Postingan itu kemudian viral di media sosial. (rfn)