Notification

×

Iklan

Jadi Saksi di Persidangan, Jaksa Kejari Medan: Perbuatan Kedua Terdakwa Telah Cemarkan Nama Baik Institusi Kejaksaan

Kamis, 29 Agustus 2024 | 08:57 WIB Last Updated 2024-08-29T01:59:40Z

 

Jaksa Pantun Marojahan Simbolon dan Risnawati Ginting saat memberikan keterangan di ruang Sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/8/2024). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS - Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik institusi Kejaksaan dengan terdakwa pasangan suami istri (pasutri), Wasu Dewan dan Kaliyani.

Adapun Jaksa yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, yaitu Jaksa Risnawati Ginting dan Pantun Marojahan Simbolon.

Dalam kesaksiaannya di hadapan Majelis Hakim, perbuatan kedua terdakwa yang mengunggah video pencemaran nama baik Kejari Medan di media sosial itu membuat institusi Kejaksaan dirugikan dan malu.

"Saya merasa dirugikan atas video itu, banyak teman-teman saya yang berasumsi negatif kepada saya. Nama baik saya tercemar karena seolah-olah saya ini memihak terhadap salah satu pihak. Kemudian, secara institusi Pak Kajari dan Pak Kajati jadi malu," kata Risnawati, Rabu (28/8/2024) sore.

Risnawati pun mengaku tidak ada menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun sebagaimana yang dituduhkan para terdakwa dalam unggahan video tersebut.

Tuduhan itu disampaikan para terdakwa lantaran Jaksa dianggap tidak serius dalam menangani perkara tersangka atas nama Citra Dewi yang merupakan Kakak kandung dari terdakwa Wasu.

"Itu Lillahi Taala tidak ada (menerima gratifikasi) dalam menangani perkara Citra Dewi itu. Tidak ada menerima sesuatu dari Citra Dewi. Saya justru mau mendamaikan mereka yang berseteru terkait pencemaran nama baik (di keluarganya)," tegas Risnawati.

Pada kesempatan itu, Risnawati pun menjelaskan bahwa para terdakwa mendatangi Kantor Kejari Medan untuk menanyakan tindak lanjut perkara Kakak kandungnya itu.

Kemudian, pihaknya pun melayani kedatangan para terdakwa dan menjelaskan bahwa berkas perkaranya dikembalikan ke penyidik kepolisian untuk melengkapi petunjuk Jaksa yang masih kurang.

Setelah itu, para terdakwa pun mengajak Risnawati foto bersama. Namun, ajakan itu ditolak dan rupanya penolakan itu membuat para terdakwa emosi.

Penolakan ajakan foto bersama itu bukan tanpa alasan, Risnawati menjelaskan bahwa dirinya takut apabila foto bersama tersebut disetujui, malah disalahgunakan oleh para terdakwa.

Sehingga, Kaliyani pun membuat siaran langsung di akun Facebooknya dan mengatakan bahwa Kantor Kejaksaan adalah kantor penipu.

"Para terdakwa ini merekam dan mengatakan Kantor Kejaksaan penipu, sekolahnya di hutan, jadi otaknya seperti binatang, seperti babi. Kejaksaan ini tipu-tipu masyarakat," jelas Risnawati.

Dengan viralnya video, Risnawati pun melaporkannya ke polisi dengan didukung perintah dari pimpinan Kejari Medan dan Persatuan Jaksa Indonesia. 

"Atas video viral itu, saya buat laporan ke polisi berdasarkan perintah pimpinan juga," katanya.

Sementara itu, Pantun pun menjelaskan hal yang serupa. Pantun mengatakan, para terdakwa ketika datang ke Kantor Kejari Medan sudah dengan nada bicara yang tinggi.

"Ketika datang sudah dengan nada tinggi (emosi). Saat kami mencoba melayani dengan baik, mereka memaksa mengajak foto, tapi kami tidak mengiyakan (ajakan tersebut). Jujur terhadap video itu saya malu, benar-benar malu," terangnya.

Menurutnya, marah-marahnya para terdakwa di Kantor Kejari Medan dikarenakan penanganan perkara terhadap Citra Dewi terkesan lambat. 

"Selesainya (marah-marah itu) mungkin karena suaranya sudah habis, pergi sendiri akhirnya (mereka)," ujarnya.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung, menunda persidangan hingga Rabu (4/9/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (rfn)