Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Polda Sumut angkat bicara terkait majunya Zahir tersangka dugaan suap PPPK sebagai Calon Bupati Batubara pada Pilkada 2024.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pencalonan Zahir sebagai Bupati Batubara tidak akan mempengaruhi proses penyidikan terhadapnya.
"Proses di kepolisian itu sudah di tahap penyidikan. Jadi, prosesnya tetap berjalan," kata Hadi, Jumat (30/8/2024).
Hadi mengungkapkan, berkas perkara tersangka Zahir telah dilimpahkan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut pada 15 Agustus 2024 lalu ke Kejati Sumut.
"Yang jelas proses penyidikan berjalan dari kepolisian dan saat ini di kejaksaan," ungkap Hadi.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Zahir mantan Bupati Batubara periode 2018-2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap PPPK, dan dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Awal Juli lalu penyidik melakukan pemanggilan terhadap Zahir sebagai tersangka, namun tidak dihadirinya. Kemudian dilakukan pemanggilan kedua pada Kamis 25 Juli 2024, Zahir kembali mangkir.
Dalam kasus dugaan suap PPPK di Kabupaten Batubara, penyidik sudah menetapkan 6 orang tersangka. Lima orang di antaranya sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan tengah menjalani persidangan di pengadilan.
Sebelumnya, Zahir yang berstatus tersangka datang ke KPU, Rabu (28/8/2024) lalu. Zahir datang untuk mendaftarkan dirinya sebagai calon Bupati Batubara di Pilkada serentak 2024 bersama wakilnya Aslam Rayudah.
Zahir datang ke KPU Batubara dengan iringan marching band. Selain itu, Zahir dan Aslam datang bersama partai pendukung yakni PDI Perjuangan, Partai Hanura dan Partai Ummat. (sh)