Ketiga kawanan geng motor tersangka penganiaya polisi di Klambir IV beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap 3 pelaku kawanan geng motor yang melakukan penyerangan terhadap anggota polisi di Jalan Klambir IV, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Ketiga kawanan geng motor yang ditangkap itu berinisial RX JMT (19), RZ SAS (19) dan MM (19). Mereka diamankan personel pada 27 Juli 2024 lalu. Turut disita barang bukti berupa dua sebilah senjata tajam serta lainnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, mengatakan awalnya personel Unit Reaksi Cepat (URC) melakukan patroli mengantisipasi aksi kejahatan jalanan, tawuran serta geng motor pada dini hari.
"Saat melintas di Jalan Klambir IV, personel melihat adanya kelompok geng motor sembari membawa senjata tajam. Ketika hendak diamankan gerombolan geng motor itu melakukan penyerangan hingga menyebabkan seorang personel terluka," kata Jama, Rabu (21/8/2024).
Jama mengungkapkan, terhadap personel Bripda Panca Putra Yusri Tarigan lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis setelah tangan kanannya terkena sabetan senjata tajam.
"Tim Sat Reskrim yang menerima laporan adanya anggota polisi terluka bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku," ungkapnya para pelaku telah ditahan di Mapolrestabes Medan.
"Dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku ini merupakan Kelompok Geng Motor SL (Simple Life) dan Warung Nenek. Atas perbuatannya terancam hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (sh)