ARN24.NEWS -- Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan kembali dibuka pada Selasa, 20 Agustus 2024. Para calon peserta yang ingin mendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan umum dan khusus serta melengkapi dokumen yang diperlukan.
Informasi mengenai pendaftaran CPNS 2024 ini diumumkan melalui surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 13 Agustus 2024, yang berisi jadwal pelaksanaan seleksi. Dalam lampiran surat tersebut, dijelaskan bahwa pendaftaran seleksi akan berlangsung dari 20 Agustus hingga 6 September 2024.
"Mengingat pentingnya pelaksanaan seleksi tersebut, agar jadwal ini dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengadaan CPNS Tahun 2024," demikian keterangan dalam surat BKN tersebut.
Proses pendaftaran nantinya akan dilakukan melalui portal resmi SSCASN.BKN.GO.ID. Oleh karena itu, calon pelamar sebaiknya mempersiapkan diri dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
Jadi, apa saja syarat pendaftaran CPNS 2024 ini? Berikut rinciannya!
* Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, persyaratan umum untuk CPNS 2024 adalah sebagai berikut:
* Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, persyaratan umum untuk CPNS 2024 adalah sebagai berikut:
1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar sebagai PNS.
Untuk jabatan dokter, dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor, batas usia maksimal adalah 40 tahun.
2. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, Polisi, ataupun pegawai Swasta.
4. Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Kepolisian RI.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
Untuk jabatan dokter, dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor, batas usia maksimal adalah 40 tahun.
2. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, Polisi, ataupun pegawai Swasta.
4. Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Kepolisian RI.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
*Syarat Khusus CPNS 2024
Selain persyaratan umum, pengadaan CPNS tahun 2024 juga mencakup kebutuhan khusus, yang dialokasikan bagi:
Selain persyaratan umum, pengadaan CPNS tahun 2024 juga mencakup kebutuhan khusus, yang dialokasikan bagi:
1. Lulusan terbaik dengan predikat "Dengan Pujian/Cumlaude".
2. Penyandang disabilitas.
3. Diaspora.
4. Putra/Putri Papua.
5. Putra/Putri Kalimantan.
6. Alokasi kebutuhan khusus ini nantinya akan difokuskan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Sedangkan untuk penempatan di daerah, alokasi ini diperuntukkan bagi:
2. Penyandang disabilitas.
3. Diaspora.
4. Putra/Putri Papua.
5. Putra/Putri Kalimantan.
6. Alokasi kebutuhan khusus ini nantinya akan difokuskan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Sedangkan untuk penempatan di daerah, alokasi ini diperuntukkan bagi:
*Syarat untuk Pendaftaran CPNS Kebutuhan Khusus
1. Penyandang Disabilitas:
- Melampirkan surat keterangan dari dokter yang menerangkan jenis dan tingkat disabilitas.
- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar.
1. Penyandang Disabilitas:
- Melampirkan surat keterangan dari dokter yang menerangkan jenis dan tingkat disabilitas.
- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar.
2. Diaspora:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki paspor RI yang masih berlaku dan tinggal di luar wilayah NKRI serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat kerja selama paling singkat dua tahun.
- Jabatan yang dapat dilamar dalam kebutuhan khusus Diaspora adalah peneliti, dosen (dengan kualifikasi pendidikan magister), dokter, dokter pendidik klinis (dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis), perekayasa, statistisi, pranata komputer, sandiman, manggala informatika, dan analis data ilmiah dengan pendidikan minimal sarjana.
- Tidak sedang menempuh pendidikan postdoctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah.
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bebas dari masalah hukum, baik di dalam maupun di luar negeri.
- Warga Negara Indonesia yang memiliki paspor RI yang masih berlaku dan tinggal di luar wilayah NKRI serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat kerja selama paling singkat dua tahun.
- Jabatan yang dapat dilamar dalam kebutuhan khusus Diaspora adalah peneliti, dosen (dengan kualifikasi pendidikan magister), dokter, dokter pendidik klinis (dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis), perekayasa, statistisi, pranata komputer, sandiman, manggala informatika, dan analis data ilmiah dengan pendidikan minimal sarjana.
- Tidak sedang menempuh pendidikan postdoctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah.
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bebas dari masalah hukum, baik di dalam maupun di luar negeri.
3. Lulusan Terbaik
- Pendidikan minimal sarjana (tidak termasuk diploma IV).
- Lulusan dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertera di ijazah.
- Untuk lulusan luar negeri wajib mendapatkan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusan setara cumlaude dari kementerian.
- Pendidikan minimal sarjana (tidak termasuk diploma IV).
- Lulusan dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertera di ijazah.
- Untuk lulusan luar negeri wajib mendapatkan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusan setara cumlaude dari kementerian.
4. Putra/Putri Papua
- Keturunan asli Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
5. Putra/Putri Kalimantan
- Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten/Kota di Kalimantan.
Putra/Putri Daerah Tertinggal:Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Kabupaten/Kota yang berada di daerah tertinggal tersebut.
- Keturunan asli Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
5. Putra/Putri Kalimantan
- Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten/Kota di Kalimantan.
Putra/Putri Daerah Tertinggal:Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Kabupaten/Kota yang berada di daerah tertinggal tersebut.
*Persyaratan Dokumen Administrasi CPNS 2024
Dikutip detikEdu, berikut beberapa dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan administrasi dalam pendaftaran CPNS dari tahun ke tahun:
- Kartu Keluarga (KK)
- Pasfoto berlatar belakang merah
- Swafoto
- KTP
- Ijazah + sertifikat/STR
- Transkrip nilai
- Surat penugasan guru untuk THK-2
Dikutip detikEdu, berikut beberapa dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan administrasi dalam pendaftaran CPNS dari tahun ke tahun:
- Kartu Keluarga (KK)
- Pasfoto berlatar belakang merah
- Swafoto
- KTP
- Ijazah + sertifikat/STR
- Transkrip nilai
- Surat penugasan guru untuk THK-2
Persyaratan berkas ini bisa saja berbeda untuk setiap instansi dan jabatan yang dilamar, karena itu pelamar perlu memeriksa di akun SSCASN untuk instansi dan jabatan yang dilamar. (dtc/nt)