Notification

×

Iklan

Ibu Muda Buang Bayi di Toilet Mushalla Ditangkap

Minggu, 18 Agustus 2024 | 15:11 WIB Last Updated 2024-08-18T08:11:27Z

ARN24.NEWS --
Seorang wanita inisial RS (36), warga Pidie ditangkap personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh usai membuang bayinya di toilet mushola Lapangan Blang Padang, Banda Aceh pada Selasa kemarin. 

Kasus buang bayi tersebut pertama sekali diketahui oleh Yus (24) warga Aceh Timur saat hendak salat dzuhur di mushola Lapangan Blang Padang sekitar pukul 13.30 WIB. 

"Saksi Yus masuk ke toilet untuk buang air dan mendengar suara kran air menyala dari kamar mandi sebelah. Ia kemudian berinisiatif untuk menutup kran tersebut. Namun setelah keluar dari kamar mandi, saksi melihat ada bayi perempuan terbungkus kain merah di lantai dekat kursi yang biasa digunakan oleh penjaga toilet," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama, Sabtu (17/8/2024). 

Karena tidak ada orang di sekitar, kata Fadilah, saksi Yus melapor ke pengawas lapangan. Kemudian pengawas datang dan langsung membawa bayi itu ke rumah sakit terdekat, bayinya dalam kondisi sehat. 

Fadilah mengatakan, bayi tersebut ditemukan bersamaan dengan sejumlah perlengkapan bayi seperti pampers, dot, hingga secarik amplop berisi tulisan pesan 

"Tolong jaga anak ini, ayahnya di penjara, saya punya anak tiga dan saya tidak sanggup biayai”. Personel Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh kemudian menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. 

“Pelaku datang ke rumah sakit dan bertemu dengan penyidik yang sedang bertugas mengecek kondisi terkini sang bayi,” kata Fadilah. Saat tiba di rumah sakit, kondisi pelaku sangat lemah, sehingga dirawat dan dalam pengawasan.  

Pelaku akan dijerat Pasal 77 B Jo Pasal 76 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 305 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (ajnn/nt)