ARN24.NEWS -- Api begitu cepat menghanguskan gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) yang berada di Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, kemarin. Infonya lagi bahwa gudang yang terbakar itu adalah ilegal.
Ini tertuang dari Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindagkop Dairi, Aswin Bintang. "Tidak ada istilah gudang penyimpanan BBM. Penyimpanan BBM, lanjutnya, hanya ada di SPBU dan itu pun sifatnya sementara. Kalau yang terbakar disebut gudang BBM, ya itu status illegal dan tidak ada izin. Tidak ada izin nomenklatur izin gudang penyimpanan BBM,” tutur Aswin.
Informasi diperoleh menyebutkan, kabar kebakaran tersebut diketahui dari Ka UPT Pemadam Kebakaran pada BPBD Dairi, Amudi Situmeang sekitar pukul 17.00 WIB. Pihak UPT Pemadam Kebakaran mengerahkan dua unit mobil pemadam dari pos siaga Sumbul dan Sidikalang bergerak menuju Jalan Lintas Sumatera Sidikalang-Medan Kecamatan Sitinjo.
Di TKP, satu unit gudang diduga penyimpanan BBM milik Situmorang/br Tumanggor mengalami kebakaran hebat dan sulit dipadamkan. Upaya pemadaman terus dilakukan hingga api dapat dipadamkan pukul 19.00 WIB. (mtr/nt)