Diskusi Investortrust Power Talk yang digelar secara hybrid, bertema ‘Menyiasati Overtreatment pada Layanan Kesehatan’ yang digelar di Hotel Aryaduta, Medan, Kamis (22/8/2024). (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Overtreatment di layanan kesehatan dapat menyebabkan efek samping yang serius dalam jangka panjang pada tubuh pasien, sekaligus meningkatkan biaya kesehatan.
Selain itu, overtreatment serta fraud yang mengemuka berdasarkan hasil temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di 3 rumah sakit dipastikan akan mengurangi kepercayaan pasien terhadap sistem kesehatan nasional.
Demikian disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo, menanggapi kerap terjadinya overuse care atau overtreatment di fasilitas dan layanan kesehatan, serta fraud yang ditemukan di 3 rumah sakit berdasarkan hasil penyelidikan KPK.
“Kita harus mengedukasi masyarakat tentang bahaya ini sekaligus mengawasi pihak penyedia layanan kesehatan di Tanah Air. Perlu diingat bahwa fraud, overtreatment, termasuk tenaga layanan kesehatan yang bekerjasama dengan industri farmasi saat memberikan layanan kesehatan, bisa dipidanakan,” kata Rahmad dalam diskusi Investortrust Power Talk yang digelar secara hybrid, bertema ‘Menyiasati Overtreatment pada Layanan Kesehatan’ yang digelar di Hotel Aryaduta, Medan, Kamis (22/8/2024).
Dikatakan Rahmad, overtreatment terjadi ketika pasien menerima pengobatan yang tidak diperlukan, yang dapat membahayakan kesehatan mereka.
“Ini sering terjadi akibat ketidakpahaman publik atau motivasi finansial dari penyedia layanan kesehatan,” imbuh Rahmad.
Selain Rahmad Handoyo, diskusi Investortrust Power Talk bertema ‘Menyiasati Overtreatment pada Layanan Kesehatan’ di Medan menghadirkan pengamat layanan kesehatan, Budisuharto, yang pernah menjabat sebagai direksi di perusahaan pertanggungan nasional, serta direksi di perusahaan penyedia layanan kesehatan.
Selain itu hadir pula praktisi medis dari Yayasan Orangtua Peduli (YOP), dr. Rini, MARS, serta praktisi medis yang juga motivator hidup sehat, dr Handrawan Nadesul. (sh)