Terdakwa pembunuh ibu kandung yang terlihat emosi saat ditanya majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Wem Pratama (34), si pembunuh Ibu kandung di dapur rumahnya akhirnya diadili dengan dakwaan pembunuhan berencana, Selasa (6/8/2024).
Majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu membuka persidangan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Setelah persidangan dibuka, Hakim pun menanyakan kabar Wem.
Mendengar pertanyaan itu, Wem mengatakan dirinya sakit dengan nada keras seolah-olah meleceh hakim. Padahal, kondisi Wem terlihat fit dan sehat.
Tak hanya itu, beberapa kali Wem juga berbicara di ruang sidang dengan nada bicara tinggi seperti menantang. Sesekali tercetus dari lidah Khamozaro bahwa Wem sudah tak waras, karena tega membunuh Ibu kandungnya sendiri.
Dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat persidangan berlangsung, hakim pun meminta petugas keamanan untuk melakukan pengamanan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan Wem dan majelis hakim menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan tersebut.
"Bahwa dia terdakwa Wem Pratama pada Senin (1/4/2024) sekira pukul 12.00 WIB dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yaitu Megawaty (korban/Ibu kandungnya)," kata JPU Nurhendayani Nasution.
Dijelaskan jaksa, kejadiannya bermula saat terdakwa berada di depan rumah bersama dengan anak perempuannya di Jalan Denai Gang Tuba III No. 110, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.
"Kemudian, terdakwa melihat Ibunya yang bernama Megawaty baru pulang kerja sebagai sales obat nyamuk. Sesampainya di teras rumah, korban masuk ke dalam rumah sambil mengatakan kepada terdakwa 'ngapain aja kau di dalam rumah? Tidur dan merokok aja kerjamu di rumah'," jelasnya.
Perkataan tersebut, kata jaksa, membuat terdakwa sakit hati. Setelah itu, korban pun berjalan menuju dapur rumah dan diikuti terdakwa dari belakang. Kemudian, setibanya di dapur dan korban berhadap-hadapan dengan terdakwa, seketika itu terdakwa menumbuk wajah korban secara berulang kali.
"Hingga korban terjatuh di lantai dapur dalam posisi wajah korban berlumuran darah dan terlentang di lantai dapur. Kemudian, terdakwa mengambil sebuah pisau kater berwarna hijau dari tudung kulkas," lanjut Nurhendayani.
Setelah pisau tersebut berada digenggamannya, lanjut JPU, terdakwa pun menggorok leher korban dan pergelangan nadi kedua tangan korban hingga mengeluarkan darah
"Setelah itu, terdakwa menyimpan pisau kater tersebut di tumpukan bawang di dapur rumah dan meninggalkan korban untuk beristirahat di ruangan tamu sambil tiduran," tambahnya.
Selanjutnya, sekitar 30 menit kemudian, terdakwa merasa gelisah dan memastikan kondisi korban di dapur rumahnya. Setelah mengetahui kondisi korban tak bernyawa lagi, terdakwa pun menyeret korban ke bawah pohon mangga yang berada di belakang rumah.
"Setelah itu, terdakwa membersihkan darah korban dengan menggunakan kain lap yang terdakwa ambil dari dapur rumah. Lalu, terdakwa mengambil sebuah cangkul di rumah tetangganya yang sedang dibangun. Setelah itu, terdakwa mencangkul tanah untuk mengubur jasad korban," sambung JPU.
Seusai menggali tanah, selanjutnya terdakwa menyeret jasad korban dan mengubur korban. Kemudian, setelah jasad korban dikubur, terdakwa membuat batu nisan dengan menggunakan spidol warna merah bertuliskan OMA MEGAN 2024.
"Setelah itu, terdakwa membakar baju serta kain lap yang berlumuran darah. Setelah dibakar, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah untuk beristirahat," ungkap jaksa.
Selanjutnya, keesokan harinya tepatnya Selasa (2/4/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa memberitahukan kepada sepupunya yang bernama M. Reza Aditama bahwa dirinya sudah membunuh Ibunya dan menguburnya di halaman belakang rumah.
"Kemudian, pada Rabu (3/4/2024) sekitar pukul 01.00 WIB anggota kepolisian dari Polsek Medan Area datang ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa," ucap JPU.
Akibat perbuatan tersebut, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP atau subsider melanggar Pasal 338 KUHP.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, selanjutnya Hakim menunda persidangan hingga Selasa (13/8/24) dengan agenda pemeriksaan saksi dengan diikuti terdakwa secara daring demi keamanan. (sh)