Notification

×

Iklan

Curi Baterai Listrik Milik PT Alfa Golden Powerindo Rp 198 Juta, 3 Pria Asal Jakarta Diadili di PN Medan

Jumat, 02 Agustus 2024 | 17:41 WIB Last Updated 2024-08-02T10:41:44Z

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Hariani saat membacakan dakwaan di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (2/8/2024). (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
- Tiga pria asal Jakarta yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan tindak pidana pencurian baterai motor listrik swap milik PT Alfa Golden Powerindo, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Ketiga terdakwa (masing-masing berkas terpisah), yakni Abdul Taufik (43) dan Joni Irawan (24). Keduanya merupakan warga Jalan Jelambar Hilir Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta. 


Kemudian terdakwa Sulaeman (27) warga Teluk Gong, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.


JPU Evi Hariani dalam dakwaan menyebutkan akibat perbuatan ketiga terdakwa, PT Alfa Golden Powerindo mengalami kerugian sebesar Rp198 juta.


“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” kata Evi Hariani di hadapan majelis hakim yang diketuai Lenny Megawaty Napitupulu, di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Jumat (2/8/2024).


JPU mengatakan kasus ini terjadi pada Rabu (1/5), ketiga terdakwa merencanakan mencuri baterai motor listrik di Medan, Sumatera Utara, dan ketiga terdakwa berangkat dari Jakarta ke Medan.


Selanjutnya, pada Minggu (5/5), pukul 23.00 WIB, ketiga terdakwa sampai di Medan dan mengelilingi Kota Medan untuk memantau dan melihat dimana saja tempat pengisian baterai listrik tersebut. 


Setelah berhasil menemukan 12 lokasi pengisian baterai listrik tersebut, ketiga terdakwa berganti pakaian dengan menggunakan pakaian kaos bertuliskan teknisi swap. Kaos tersebut dipakai agar memudahkan ketiga terdakwa ketika mengambil baterai motor listrik dan menghindari kecurigaan orang sekitar.


“Dalam menjalankan aksinya, terdakwa Sulaeman menggunakan empat buah kunci station serta obeng yang sudah dipersiapkan, setelah itu terdakwa Abdul Latif dan Sulaeman membuka mesin station dan mengambil baterai listrik yang ada di dalam mesin pengisian tersebut, sedangkan terdakwa Joni Irawan berada di dalam mobil,” ujar dia.


Setelah berhasil mengambil 22 baterai SWAP dari 12 lokasi berbeda, ketiga terdakwa langsung menuju tol meninggalkan Kota Medan. Sebelum meninggalkan Provinsi Sumut, ketiga terdakwa beristirahat di Kota Tanjung Balai, dan menyewa kos-kosan.


“Saat tiga terdakwa sedang mengobrol di kamar kos-kosan sekitar pukul 17.00 WIB, datang petugas kepolisian dari Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa,” kata JPU Evi Hariani.


Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan dari para saksi yang dihadirkan penuntut umum. (rfn)