Notification

×

Iklan

Buronan Korupsi Proyek Perbaikan Jalan Muarasoma-Simpang Gambir Ditangkap di Padangsidimpuan

Kamis, 29 Agustus 2024 | 03:29 WIB Last Updated 2024-08-28T20:29:08Z

MPS, selaku Direktur Utama PT. EMB sebagai perusahaan rekanan pelaksana proyek yang melarikan diri setelah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka, usai diamankan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tim Intelijen Kejati Sumut kembali mengamankan seorang tersangka tindak pidana korupsi, MPS, selaku Direktur Utama PT. EMB sebagai perusahaan rekanan pelaksana proyek yang melarikan diri setelah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka. 


MPS ditetapka  sebagai tersangka tindak pidana dugaan korupsi pekerjaan konstruksi ruas jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2020. Kerugian negara akibat dugaan korupsi itu sebesar Rp 3,7 miliar.


Pada saat penangkapan dilakukan oleh tim, tersangka sedang berada di rumah orangtuanya di daerah Sidimpuan Utara, Selasa 27 Agustus 2024 pukul 19.20 WIB.


Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan SH MH dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Kamis (29/8/2024) dini hari, membenarkan bahwa tim Intelijen Kejati Sumut telah mengamankan tersangka MPS, Direktur PT. EMB selaku rekanan pelaksana kegiatan proyek jalan di Madina tersebut.


"Pada saat diamankan, sempat sedikit terjadi perdebatan dimana orangtua dan keluarga tersangka menghalangi tim untuk bertemu dengan tersangka namun tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka dengan kondusif," jelasnya.


Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini mengatakan, sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa tim penyidik Kejati Sumut telah menahan 3 orang tersangka lainnya, dimana terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Akibat dari perbuatan tersangka, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini sebesar Rp 3,7 miliar. Dimana, anggaran perbaikan jalan tersebut bersumber dari APBD Pemprov Sumut dengan pagu anggaran sebesar Rp 18 miliar. 


Hal itu sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) No.1.03.01.01.34.014.5.2 tanggal 15 Mei 2020.


Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk dilakukan proses penyidikan oleh tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut dan tersangka sempat dimintai keterangan dan kemudian dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan. (sh