Notification

×

Iklan

Bunuh Korban Gegara Tak Bayar Utang, Eprijal Pahlawan Dituntut 15 Tahun Bui

Selasa, 20 Agustus 2024 | 22:33 WIB Last Updated 2024-08-20T15:33:28Z

Terdakwa Eprijal Pahlawan alias Izal saat mendengarkan nota tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Terdakwa Eprijal Pahlawan alias Izal (40), seorang warga Jalan A.H. Nasution Gang Rafi No.102 H, Kecamatan Medan Johor nekat membunuh korban Baharuddin.


Adapun motifnya adalah terdakwa tersulut emosi karena korban tidak membayarkan utangnya sebesar Rp 5 juta. Terdakwa sendiri merupakan seorang pekerja sebagai pemberi pakan burung di tempat korban.


Atas perbuatannya tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut Eprijal dengan pidana penjara selama 15 tahun.


JPU menilai perbuatan Eprijal berdasarkan fakta persidangan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider, yaitu Pasal 338 KUHP.


"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eprijal Pahlawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Jaksa Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/8/2024). 


Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, selanjutnya majelis hakim diketuai Efrata Happy Tarigan menunda persidangan hingga Rabu (28/8/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa. (sh)