Terdakwa Bunga Hariati Sianturi (31), seorang wanita yang nekat mencuri 2 unit handphone (hp) dari dalam tas di mall. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Bunga Hariati Sianturi (31), seorang wanita yang nekat mencuri 2 unit handphone (hp) dari dalam tas di Mall Deli Park Podomoro Medan dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
JPU menilai perbuatan wanita asal Dusun 10, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, itu telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan tunggal, yaitu Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bunga Hariati Sianturi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun)," ucap JPU Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/8/2024).
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Bunga pun mengaku menyesal di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Nani Sukmawati atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut.
Kemudian, hakim pun menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Rabu (4/9/2024) dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa perbuatan pencurain itu dilakukan Bunga bersama-sama dengan Anja (DPO) di Mall Deli Park Podomoro Medan pada Minggu (25/2/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
Saat itu sekitar pukul 14.00 WIB, Bunga menelepon Anja dan mengajak berjumpa di Mall Podomoro. Kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa tiba di lokasi dan bertemu dengan Anja.
Setelah itu, Bunga pun mengajak Anja untuk melakukan aksi pencurian. Dia mengajak Anja masuk ke outlet Miniso untuk mencuri barangnya dan ajakan tersebug diiyakan oleh Anja.
Lalu, sekira pukul 15.40 WIB, Bunga dan Anja masuk ke Miniso dan Bunga melihat saksi korban Nadifa Hanania Efendi membawa tas sedang. Setelah itu, Bunga pun langsung mendatangi Nadifa dan membuka resleting tas yang dipakai Nadifa tersebut.
Setelah dibuka, Bunga langsung mengambil 1 Unit hp Samsung Type A73 5G berwarna tosca. Kemudian, Bunga memberikan hp curian tersebut kepada Anja. Lalu, Bunga dan Anja pergi keluar dari Miniso.
Setelah itu, Bunga dan Anja mencari lagi target dan sekira pukul 17.30 WIB, Bunga dan Anja masuk ke dalam lift dan di dalam lift tersebut, Bunga melihat 1 orang perempuan yang membawa tas lalu terdakwa membuka kancing tasnya dan mengambil 1 unit hp lagi dengan merek Redmi 10 berwarna abu-abu.
Namun, perempuan tersebut melihat Bunga dan Bunga langsung diamankan, akan tetapi Anja berhasil melarikan diri dan membawa 1 unit Samsung Galaxy A73. Kemudian, terdakwa dibawa ke Pos Security dan di situ datang saksi korban yang kehilangan 1 unit Samsung Galaxy A73.
Saksi korban itu pun langsung berkata 'kau yang ambil hp aku' dan Bunga jawab 'Iya, Bu. Tapi, sudah aku kasih dengan kawanku tadi'. Namun, saksi korban tak mau tahu, dia meminta hpnya kembali.
Kemudian, datanglah petugas kepolisian dan langsung mengintogerasi Bunga dan mengakui bahwasanya telah mengambil 2 unit hp. (sh)