Notification

×

Iklan

BPD ABUJAPI Sumut soal Musdalub: Bertentangan dengan AD/ART

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 07:29 WIB Last Updated 2024-08-24T00:30:23Z


ARN24.NEWS
- Badan Pengurus Daerah (BPD) Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan bahwa Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) sebagaimana dimintakan oleh Fedriansyah Lubis dan Andriasan Sudarso adalah perbuatan melawan hukum.


Hal itu ditegaskan Ketua Umum (Ketum) BPD ABUJAPI Sumut Djoned Djubaidi dan Sekretaris Hermasyah Harahap didampingi tim kuasa hukumnya Gindo Nadapdap, SH, MH dan Saiful Amri, SH kepada wartawan, Jumat (23/8/2024) malam.


“Selain itu, juga bertentangan dengan AD/ART ABUJAPI sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat (7). Musyawarah Daerah Luar Biasa mempunyai kekuasaan yang sama dengan Musyawarah Daerah,” tegas Djoned Djubaidi.


Adapun dengan ketentuan, lanjut dia, yakni apabila kelangsungan organisasi di tingkat daerah yang bersangkutan dalam keadaan terhambat. Dilaksanakan atas permintaan Dewan Pembina ABUJAPI Daerah setelah mendapatkan arahan dari Dewan Pembina Pusat.


“Kemudian, dilaksanakan oleh Badan Pengurus Daerah atas permintaan dan/atau persetujuan dari sekurang-kurangnya lebih dari ½ (satu per dua) BUJP sebagai anggota Badan Pengurus Daerah,” sebutnya.


Lebih lanjut, Djoned Djubaidi menegaskan sampai saat ini, tidak ditemukan alasan-alasan mendukung untuk dilaksanakannya Musdalub ABUJAPI Sumut sesuai ketentuan Pasal 23 ayat 7 AD/ART. 


“Maka dengan itu, kami menghimbau saudara-saudara untuk menyatukan suara, menolak adanya Musdalub ABUJAPI yang tidak sesuai dengan AD/ART ABUJAPI, dan tetap berada pada posisi yang benar mendukung BPD ABUJAPI yang sah sesuai dengan SK kepengurusan 2023 - 2028,” pungkasnya.


Sementara itu, tim kuasa hukum BPD ABUJAPI Sumut Gindo Nadapdap mengatakan pihaknya telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Medan.


“Pengurus BPD ABUJAPI Sumut Periode 2023-2028, telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tiga orang yakni Andriasan Sudarso selaku Tergugat I, Fedriansyah Lubis selaku Tergugat II, dan Sofjan Jacoeb selaku Tergugat III, karena melaksanakan Musdalub yang bertentangan dengan AD/ART ABUJAPI itu sendiri,” ujarnya.


Oleh karena itu, kata Gindo, pihaknya meminta agar Musdalub ABUJAPI Sumut tidak dilanjutkan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang akan memutuskan apakah Musdalub ini bertentangan dengan AD/ART ABUJAPI itu sendiri atau tidak.


“Kalau Musdalub dilakukan, sementara putusan pengadilan memutuskan bahwa Musdalub bertentangan dengan anggaran dasar, dan kami berkeyakinan bahwa Musdalub itu bertentangan dengan anggaran dasar, maka Musdalub ini akan sia-sia. Oleh karena itu, kita mengimbau kepada seluruh anggota BUJP agar mendukung kepengurusan BPD ABUJAPI Sumut yang sah sesuai dengan SK Nomor 85,” pungkasnya. (rfn)