Mantan Bupati Batubara, Zahir yang kini DPO namun tetap melakukan perlawanan dengan praperadilan di PN Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Sidang praperadilan (prapid) mantan Bupati Batubara, Zahir, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka perkara dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 kembali digelar, Senin (5/8/2024) besok.
Sebelumnya, sidang prapid sempat ditunda pada Senin (29/7/2024) lalu. Penundaan tersebut disebabkan oleh tak hadirnya pihak termohon, yaitu Kapolri Cq. Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Cq. Ditreskrimsus Polda Sumut.
"Iya, kita besok sidang lagi (dengan) agenda kelengkapan para pihak," ujar Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN), Kalep Rumanus Tarigan, saat dihubungi wartawan, Minggu (4/8/2024).
Kalep mengatakan bahwa sidang prapid yang akan dipimpin Hakim tunggal Khamozaro Waruwu rencananya digelar di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan.
"Biasa di Cakra 8. Kalau jamnya tergantung kehadiran para pihak, kalau pihak cepat datang kita cepat sidang," katanya.
Sementara itu, dilihat dari laman SIPP PN Medan, sidang prapid besok rencananya digelar dan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Diketahui, dalam perkara dugaan suap ini, Zahir telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut beberapa waktu lalu. Merasa tak terima dengan hal itu, Zahir pun melakukan perlawanan dengan mengajukan prapid ke PN Medan.
Terbaru, Zahir masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan setelah berulang kali dilakukan pemanggilan secara secara patut, akan tetapi Zahir tak hadir. Sehingga, Polda Sumut menetapkannya sebagai DPO. (sh)